kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Serikat Petani akan gugat UU Pangan ke MK


Rabu, 28 November 2012 / 16:52 WIB
Serikat Petani akan gugat UU Pangan ke MK
ILUSTRASI. Berbagai makanan enak yang ada di Instagram


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Edy Can


JAKARTA. Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama dengan Aliansi Petani Indonesia(API) akan mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pangan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon menilai undang-undang yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tidak mengakomodir sumber daya pertanian untuk seluruh masyarakat dan bertentangan dengan amanat UUD 1945.

Ketua Departemen Kajian Strategis SPI Achmad Yakub menyatakan keberadaan UU Pangan akan merugikan sektor pertanian dalam negeri dan juga para petani. "Kami akan gugat beberapa pasal dalam UU Pangan ke MK awal tahun depan, sekarang draf tuntutan sedang disusun," ujarnya kepada Kontan, Rabu (28/11).

Beberapa pasal yang akan digugat oleh SPI diantaranya Pasal 36, 37, dan 38 tentang importasi produk pangan. Selain itu pasal lainnya seperti Pasal 15 ayat 2 tentang kelebihan produksi pangan bisa digunakan keperluan lain serta Pasal 17 yang menurut SPI tidak membedakan pelaku usaha pangan besar dengan yang kecil.

Menurut Achmad, dalam UU Pangan disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi serta memberdayakan produsen pangan seperti petani, nelayan, dan pembudidaya ikan. "Petani dan pengusaha pangan besar disamakan, tentunya petani tidak akan sanggup bersaing," ujarnya.

Menurutnya, pihak pengusaha pangan besar akan mendapatkan fasilitas subsidi bibit dan pupuk dari pemerintah sama dengan yang didapat petani. Poin ini juga bertentangan dengan pasal 18 UU Pangan yang menyatakan pemerintah berkewajiban untuk menghilangkan kebijakan yang berdampak penurunan daya saing.

Lebih lanjut, Achmad menyatakan UU Pangan juga tidak menyebutkan adanya larangan beredarnya produk pangan hasil rekayasa genetika. SPI berpendapat bahwa produk pangan rekayasa genetika seperti terdapat dalam kentang dan kedelai dapat membahayakan kesehatan manusia.

Menurut Achmad, di beberapa negara seperti Amerika dan Eropa sudah memulai adanya peraturan tentang larangan rekayasa genetika. Ia menegaskan, walaupun kegunaan rekayasa genetika untuk menghindarkan dari serangan hama namun belum bisa menjamin keamanan bagi manusia.

SPI juga berpendapat, UU Pangan tidak memiliki pasal yang menghambat aktifitas impor produk pangan. Achman mengatakan, UU Pangan menyatakan bahwa impor pangan merupakan instrumen untuk mendukung terwujudnya kemandirian pangan.

Achmad memastikan, bahwa keberadaan UU Pangan tidak bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi para petani dan masyarakat Indonesia. Hal ini sudah melanggar amanat UUD 1945 bahwa sumber daya alam di Indonesia harus dimanfaatkan seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×