Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Niat pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional harus kandas. Banyak anggota DPR yang menolak keinginan pemerintah karena revisi aturan itu tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menilai keinginan itu tidak tepat karena menyalahi tugas yang mestinya dilaksanakan pemerintah. Menurutnya, pemerintah dan DPR seharusnya membuat undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan tindak lanjut undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). "Tugas utama saja belum dilaksanakan, kok mau beralih ke yang lain," kata Irgan, Kamis (28/10).
Irgan menyatakan, pemerintah harus menyelesaikan undang-undang BPJS terlebih dahulu. "Kalau pemerintah ingin merivisi UU SJSN, itu hanya strategi untuk mengulur waktu," kata Irgan yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) BPJS.
Anggota BPJS yang lain, Hendrawan Supratikno menolak revisi UU SJSN karena permintaan itu tidak disampaikan secara resmi. . "Lagi pula, kalau ada permintaan, mestinya dilakukan sejak dulu, tidak bisa mendadak seperti ini," imbuhnya.
Sebaliknya, Hendrawan menuding permintaan pemerintah itu sebagai upaya untuk mengulur pembahasan UU BPJS. Dia mengingatkan agar Pansus BPJS tidak terkecoh dengan permintaan pemerintah ini.
Catatan saja, pemerintah meminta agar ada revisi UU SJSN pada saat rapat kerja, Senin (25/10) lalu. Alasannya, agar UU SJSN bisa lebih sinkron dengan RUU BPJS. Hingga saat ini, RUU BPJS belum dibahas karena pemerintah mengembalikan Daftar Invetaris Masalah (DIM) ke DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News