kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Tahun depan, pemerintah selenggarakan SJSN


Jumat, 17 September 2010 / 13:23 WIB
Tahun depan, pemerintah selenggarakan SJSN


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah menargetkan bisa menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun depan. Namun, pemerintah masih belum bisa menyelenggarakan seluruh komponen SJSN.

Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri mengungkapkan, pemerintah akan memprioritaskan penyelenggaran jaminan kesehatan terlebih dahulu. "Mudah-mudahan tahun depan bisa jalan," ujar Salim seusai rapat pembahasan SJSN di kantor Wapres Boediono, Jumat (17/9).

Untuk bisa menyelenggarakan jaminan kesehatan itu, pemerintah akan mempercepat pembahasan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama dengan DPR. Menurutnya, pemerintah masih harus menyusun lembaga atau perusahaan mana yang bisa menyelanggarakan SJSN ini.

Yang pasti, undang-undang SJSN, badan tersebut harus lebih dari satu dan juga nirlaba. "Soal badan ini yang masih harus dibahas," ujar Salim.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, pasal 18, jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan Hari Tua, jaminan Pensiun dan jaminan kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×