kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Tahun depan, pemerintah selenggarakan SJSN


Jumat, 17 September 2010 / 13:23 WIB
Tahun depan, pemerintah selenggarakan SJSN


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah menargetkan bisa menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun depan. Namun, pemerintah masih belum bisa menyelenggarakan seluruh komponen SJSN.

Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri mengungkapkan, pemerintah akan memprioritaskan penyelenggaran jaminan kesehatan terlebih dahulu. "Mudah-mudahan tahun depan bisa jalan," ujar Salim seusai rapat pembahasan SJSN di kantor Wapres Boediono, Jumat (17/9).

Untuk bisa menyelenggarakan jaminan kesehatan itu, pemerintah akan mempercepat pembahasan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama dengan DPR. Menurutnya, pemerintah masih harus menyusun lembaga atau perusahaan mana yang bisa menyelanggarakan SJSN ini.

Yang pasti, undang-undang SJSN, badan tersebut harus lebih dari satu dan juga nirlaba. "Soal badan ini yang masih harus dibahas," ujar Salim.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, pasal 18, jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan Hari Tua, jaminan Pensiun dan jaminan kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×