kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Para Terdakwa Kasus Minyak Goreng Dihukum Lebih Ringan, Ini Kata Praktisi Hukum


Kamis, 05 Januari 2023 / 18:27 WIB
Para Terdakwa Kasus Minyak Goreng Dihukum Lebih Ringan, Ini Kata Praktisi Hukum
Para terdakwa kasus minyak goreng menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1/2022).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Praktisi hukum Hotman Sitorus menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mencerminkan dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) bahan baku minyak goreng (CPO) tak terbukti. Pasalnya, tak ada kerugian negara dalam kasus ini.

“Dari awal saya berpendapat tidak ada korupsi. Dan putusan ini mencerminkan hal itu. Meskipun dinyatakan terbukti bersalah. Namun dari hukumannya yang minimal dapat dimaknai hakim tidak punya cukup keberanian untuk menyatakan tidak terbukti,” kata Hotman dalam siaran tertulisnya pada Kamis, (5/1).

Menurut Hotman, korupsi memiliki tiga unsur, yakni perbuatan melawan hukum, adanya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, Ini Kata Kuasa Hukum Lin Che Wei Setelah Vonis 1 Tahun Penjara

"Tanpa ada perbuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara, dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kasus ini jelas unsur korupsi adalah ada perbuatan melawan hukum tidak dapat dibuktikan. Kemudian unsur merugikan keuangan negara tidak terpenuhi, tidak ada kerugian keuangan negara, justru swasta yang rugi alias tekor. 

"Apalagi merugikan perekonomian negara, BLT itu program pemerintah. Masak program pemerintah kok dianggap korupsi,” tegas Hotman.

Hotman sepakat dengan Majelis hakim yang mementahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut telah terjadi kerugian perekonomian negara dalam kasus ekspor CPO senilai Rp 10,9 triliun. 

“Hakim menilai kerugian perekonomian negara dalam kasus ekspor CPO senilai Rp 10,9 triliun tersebut tak terbukti,” kata Hotman.

Baca Juga: Divonis Penjara 1 Tahun di Kasus Minyak Goreng, Kubu Lin Che Wei Sebut Harusnya Bebas

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuk Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma. Selain hukuman penjara, hakim juga memvonis Stanley membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.  

Vonis yang sama dengan Stanley juga dijatuhkan hakim pada General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Yang memberatkan di antaranya, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. 

Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Divonis 3 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta

Sementara hal yang meringankan adalah ketiganya belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng, tidak menerima honor, dan bersikap sopan dalam persidangan. 

Berbeda dengan Stanley, Pierre dan Lin, hakim menetapkan hukuman berbeda untuk Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Parulian  divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Baca Juga: Tanggapan Mantan Bos Wilmar di Tuntut Rp 10,9 triliun di Kasus Korpusi Minyak Goreng

Putusan untuk Parulian lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10,98 triliun. Dia juga dituntut tambahan hukuman pidana denda sebanyak Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.  

Dalam kasus kuota ekspor minyak goreng ini, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih besar pada Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana. Indra divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan dua bulan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×