kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Divonis Penjara 1 Tahun di Kasus Minyak Goreng, Kubu Lin Che Wei Sebut Harusnya Bebas


Rabu, 04 Januari 2023 / 20:49 WIB
Divonis Penjara 1 Tahun di Kasus Minyak Goreng, Kubu Lin Che Wei Sebut Harusnya Bebas
Sidang putusan kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta (4/1/2023).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan putusan atas kasus korupsi minyak goreng hari.

Dalam putusan sidang tersebut kelima terdakwa divonis penjara 1 - 3 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 7 - 12 tahun penjara.

Tak puas dengan vonis sidang, Kuasa Hukum Lin Che Wei Maqdir Ismail menilai, seharusnya majelis hakim berani membebaskan para terdakwa lantaran terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan yang sebutkan JPU.

Baca Juga: Hakim Menghukum Lin Che Wei Cs Satahun Penjara Meskipun Tuntutan 8 tahun

"Misalnya bicara kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itukan tidak ada yang membuktikan bahwa kerugian itu ada," kata Maqdir, Rabu (4/1).

Ia pun menilai adanya perbedaan perhitungan ahli dan JPU terkait kerugian perekonomian negara. Selain itu ia menyebut perhitungan kerugian negara tidak pernah diatur dalam undang - undang.

Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail.

"Kalau ada yang ingat bahkan ada kesalahan hitung dalam menyatakan kerugian negara, ini membuktikan tidak ada kepastian hukum soal kerugian perekonomian negara," jelas ia.

"Jadi hemat saya seharusnya hakim berani membebaskan," jelas Maqdir.

Sebelumnya, Lin Che Wei dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Divonis 3 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta

Hakim menilai, Lin terbukti memperkaya sejumlah korporasi secara melawan hukum.

Lin bersama para terdakwa lainnya mengkondisikan perusahaan agar mendapat izin PE CPO. Perbuatan itu dilakukan Lin bersama dengan 4 terdakwa lain.

Adapun terdakwa lain dalam kasus korupsi minyak goreng ini diantaranya adalah Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×