Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan di antaranya, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Divonis 3 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta
Sementara hal yang meringankan adalah ketiganya belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng, tidak menerima honor, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Berbeda dengan Stanley, Pierre dan Lin, hakim menetapkan hukuman berbeda untuk Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Parulian divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Baca Juga: Tanggapan Mantan Bos Wilmar di Tuntut Rp 10,9 triliun di Kasus Korpusi Minyak Goreng
Putusan untuk Parulian lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10,98 triliun. Dia juga dituntut tambahan hukuman pidana denda sebanyak Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus kuota ekspor minyak goreng ini, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih besar pada Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana. Indra divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan dua bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News