Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Berdasarkan kajian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, pemerintah mengincar harta kekayaan wajib pajak peserta tax amnesty jilid II sedikitnya mencapai Rp 1.346 triliun.
Angka tersebut berasal dari saldo atau nilai atas rekening wajib pajak yang belum diungkapkan sebesar Rp 670 triliun. Kemudian, penghasilan wajib pajak yang didapat dari bunga, penjualan, dan penghasilan di luar negeri senilai Rp 676 triliun.
Baca Juga: Dampak Tax Amnesty Jilid II ke Pasar SBN Akan Terbatas
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Sutrisno Iwantono menilai banyak pengusaha dan masyarakat luas belum memahami aturan teknis tax amnesty jilid II ini.
"Agar menarik perhatian dan banyak yang ikut, perlu sosialisasi lebih agresif," kata Sutrisno.
Sementara Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasyid berjanji, Kadin akan mendorong anggota untuk mengikuti program ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News