Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah sepertinya tidak akan melanjutkan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang telah berakhir pada Desember 2024.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, setelah masa kerja Satgas BLBI berakhir, penanganan kewajiban tersebut dilanjutkan melalui mekanisme yang berada di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan itu, di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan DPR Belum Resmi Bahas Ambang Batas Parlemen 5%
Menurut dia, PUPN memiliki tanggung jawab dalam pengurusan dan penagihan piutang negara, termasuk kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh pihak-pihak yang memiliki utang kepada negara.
Pemerintah juga telah memiliki landasan hukum baru untuk melanjutkan proses tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. PP tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara. PP 4/2026 ditetapkan dan mulai berlaku pada 26 Januari 2026.
Dalam aturan tersebut, sejumlah ketentuan mengenai pengurusan piutang negara disempurnakan, termasuk terkait pendayagunaan, penguasaan fisik dan penggunaan barang jaminan atau harta kekayaan lainnya, pembelian barang jaminan melalui lelang, serta pembayaran utang melalui pengambilalihan aset untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi kepentingan umum.
Dengan landasan tersebut, Suahasil mengatakan pemerintah akan terus mengejar penyelesaian kewajiban yang masih terkait dengan penanganan BLBI. Hasil penagihan nantinya akan dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," katanya.
Ia menambahkan, penagihan tidak hanya dilakukan melalui satu mekanisme. DJKN dapat melakukan berbagai bentuk penagihan aktif, termasuk pemancangan dan penyitaan aset.
Baca Juga: Utang Rp 640 Triliun ke BI Lunas, Kemenkeu Bakal Tetap Kejar Tagihan ke Obligor BLBI
"Jadi kita lakukan secara aktif, bekerja dengan seluruh lembaga yang ada," ujar Suahasil.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan juga dapat melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga terkait lainnya. Pemerintah, kata Suahasil, turut melakukan penandaan terhadap aset yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban BLBI maupun kewajiban lain, termasuk yang berkaitan dengan obligasi rekapitalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














