kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.876   21,00   0,12%
  • IDX 6.277   -107,68   -1,69%
  • KOMPAS100 821   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,68   -1,37%
  • ISSI 216   -5,69   -2,56%
  • IDX30 347   -5,77   -1,63%
  • IDXHIDIV20 433   -6,98   -1,59%
  • IDX80 94   -1,46   -1,53%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 112   -1,71   -1,50%

Pembahasan RUU EBET Diperpanjang, Ditargetkan Rampung Paling Lambat 2027


Selasa, 22 September 2026 / 15:17 WIB
Pembahasan RUU EBET Diperpanjang, Ditargetkan Rampung Paling Lambat 2027
ILUSTRASI. PLTS Terminal Jatijajar (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Ini diambil agar pembahasan regulasi ketenagalistrikan tersebut dapat berjalan lebih komprehensif.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha mengungkapkan, proses penyusunan payung hukum energi bersih tersebut saat ini masih terus digodok secara intensif. Menurutnya, pembahasan regulasi penting ini telah memasuki tahap krusial antara Komisi XII DPR RI bersama pihak pemerintah.

"Tahapan RUU EBET sudah di tahap pembahasan antara Komisi XII dan pemerintah," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (22/9/2026).

Meski pembahasan terus bergulir, Syarif tak menampik adanya dinamika serta kendala utama yang menghambat percepatan pengesahan RUU EBET. Ia menyoroti peran dominan PT PLN (Persero) dalam ekosistem ketenagalistrikan nasional yang menjadi perdebatan.

Baca Juga: Paripurna DPR Sepakati Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU EBET

"Permasalahan saat ini dengan PLN selaku pemain tunggal Listrik," katanya.

Kendati demikian, Ia optimistis pembahasan RUU EBET dapat dituntaskan sesuai dengan target penetapan regulasi nasional. Dia bilang, payung hukum ini diproyeksikan selesai paling lambat dalam rentang waktu satu hingga dua tahun mendatang.

"Harusnya bisa selesai tahun ini, paling telat 2027," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengakui, hingga kini pihak regulator belum menerima instruksi lanjutan guna menindaklanjuti draf payung hukum energi bersih itu.

"Belum ada arahan sejak yang terakhir 2024 ya," ungkapnya saat dikonfirmasi Kontan.co.id.

Baca Juga: RUU Keuangan Negara Dibahas, DPR Ingin Ubah Batas Defisit 3%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×