kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pansus berharap RUU Pengadaan Tanah segera disahkan


Jumat, 16 Desember 2011 / 13:41 WIB
Pansus berharap RUU Pengadaan Tanah segera disahkan
ILUSTRASI. Kentang bisa Anda manfaatkan sebagai pemutih ketiak. ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU/aww.


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Daryatmo Mardiyanto tetap berharap RUU tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR, hari ini (16/12). Dia mengatakan, penyusunan RUU tersebut sudah mendengarkan masukan dan mempertimbangkan kearifan lokal.

Daryatmo mengaku sudah pernah mengundang para kepala daerah, praktisi dan lembaga swadaya masyakarat. Menurutnya, masukan itu untuk membahas beberapa masalah substansial seperti definisi kepentingan umum, lembaga pertanahan, peran swasta, proses pengalihan lahan, jenis ganti rugi dan kompensasi serta masalah perlindungan dan penggunaan hak politik dan hukum bila terjadi perbedaan pendapat.

Seperti diketahui, pengesahan RUU Pengadaan Tanah tertunda lantaran banyak anggota DPR yang keberatan. Dalam rapat paripurna, anggota DPR yang keberatan menilai RUU Pengadaan Tanah tidak sesuai konstitusi.

Anggota Pansus Arif Wibowo menilai banyaknya anggota dewan yang mengajukan interupsi karena belum membaca naskah RUU secara keseluruhan. "RUU ini justru agar tanah rakyat tidak sembarang digusur yang menyebabkan pemiskinan. Kami ingin membatasi calo-calo itu," tukasnya, Jumat (16/12).

Dalam RUU ini ada ketentuan soal konsultasi publik untuk mencapai kesepakatan dalam pengadaan lahan. Bila konsultasi menemui jalan buntu, gubernur akan membentuk tim untuk mengkaji keberatan yang ada sebelum kemudian memutuskan surat diterima atau ditolaknya keberatan tersebut.

Hak masyarakat terhadap keberatan rencana pengadaan tanah dijamin dengan kesempatan mengajukan gugatan. Pihak yang berhak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara lalu kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×