kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPN: Pembebasan lahan proyek 436 hari


Kamis, 15 Desember 2011 / 06:44 WIB
BPN: Pembebasan lahan proyek 436 hari
ILUSTRASI. Sakit perut jadi salah satu tanda bahwa fungsi kelenjar prostat Anda terganggu.


Reporter: Riendy Astria, Rika Panda | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, selangkah lagi akan berlaku. Kemarin, seluruh Fraksi DPR di rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadaan Tanah, sudah sepakat dengan isi beleid ini. Jumat besok (16/12), DPR akan mengesahkan RUU ini.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, mengklaim bahwa proses pembebasan lahan proyek akan lebih terukur setelah ada beleid ini. Sebab, aturan yang memuat 62 pasal ini menetapkan batas waktu pembebasan lahan. "Kalau dulu yang diberi batas waktu hanya musyawarahnya, namun tidak ada batas waktu pelaksanaannya sehingga jadi lambat," kata Joyo, kemarin.

Proses pengadaan tanah terdiri dari beberapa tahap, mulai dari proses perencanaan, persiapan pengadaan tanah, pelaksanaan pengadaan tanah, serta proses ganti rugi atau penyerahan hasil. Seluruh proses itu harus selesai maksimal 436 hari. "Namun pelaksanaan pengadaan tanahnya hanya perlu waktu 250-260 hari," jelas Joyo.

Yuswenda Temenggung, Deputi Pengaturan dan Penataan BPN, memaparkan urutan proses pembebasan lahan. Proses awal adalah konsultasi publik sehubungan dengan rencana pembebasan lahan. Konsultasi publik ini bertujuan mendapatkan kesepakatan mengenai lokasi proyek dan kebutuhan lahannya. Batas waktu konsultasi publik ini maksimal 90 hari.

Nah, bila pemilik lahan keberatan dengan penetapan lokasi pembangunan, dia berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lambat 30 hari sejak penetapan. Kalau tak puas dengan keputusan PTUN bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). PTUN dan MA harus memutus perkara paling lama 30 hari.

Setelah penetapan lokasi, selanjutnya masuk ke proses ganti rugi tanah. Penetapan ganti rugi dilakukan tim penilai lewat musyawarah. Nah, kalau pemilik lahan tak terima dengan bentuk atau besarnya ganti kerugian, bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti rugi. Pengadilan harus memutus dalam tempo 30 hari sejak permohonan masuk.

Bila tak puas juga, pemilik lahan bisa langsung mengajukan kasasi ke MA. Dalam 30 hari MA sudah harus menetapkan keputusan.

Sudharto, Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia, kecewa dengan lamanya proses pengadaan tanah itu. Ia berharap proses bisa dipercepat. Sebab bila makin lama tentu ada perubahan harga tanah dan suku bunga. Ini menyulitkan proyeksi nilai investasi infrastruktur yang akan dibangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×