Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kalau tidak aral melintang RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bakal disahkan menjadi undang-undang pada pekan ini. Calon beleid akan menjadi jaminan untuk penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tanah milik negara.
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) boleh bergembira karena usulannya agar lahan milik negara dapat difungsikan untuk kepentingan perumahan masyarakat diakomodasi oleh DPR RI dalam RUU Pengadaan Tanah. "RUU itu menjadi payung hukum bagi kami untuk menggunakan tanah
negara menjadi penyediaan perumahan," kata Kepala Biro Hukum Kemenpera Agus Sumargiarto kepada KONTAN di kantornya, Senin (12/12).
Agus menjelaskan, penyediaan lahan untuk masyarakat tersebut khusus berlaku untuk tanah milik negara. Sedangkan untuk tanah hak milik pribadi tidak bisa digunakan untuk penyediaan perumahan. Karena tanah yang digunakan merupakan milik negara, nantinya status kepemilikan rumah berupa kepemilikan sewa yang jangka waktunya paling banyak selama 60 tahun.
Batasan jangka waktu penyewaan tanah milik negara selama 60 tahun diatur dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Setelah dilalui batas waktu kepemilikan, maka penggunaan tanah dan bangunan rumah tersebut harus dilakukan perjanjian ulang.
Awalnya, menurut Agus, lahan milik negara dalam klausul calon peraturan itu hanya mengatur untuk penataan permukiman kumuh dan konsolidasi tanah. Padahal, lahan milik negara yang tidak berfungsi seharusnya dapat diberdayakan untuk mengatasi kekurangan kebutuhan tempat tinggal (backlog). "Substansinya telah berubah, lahan milik negara dapat digunakan untuk membangun rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata dia.
Ia menambahkan, dalam pemanfaatan lahan milik negara tersebut nantinya pengusaha properti nasional ataupun swasta dapat mengambil peran menjadi pengembang dalam proses pembangunan perumahan. "Siapa saja boleh, kami bisa juga menunjuk Perumnas atau membentuk lembaga baru khusus untuk mengelola lahan milik negara," ujar Agus.
Abdul Hakim, Anggota Panja RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan menegaskan, penyediaan tanah untuk perumahan hanya berlaku pada tanah dengan status milik negara. "Sedangkan tanah hak milik masyarakat hanya berlaku untuk pembangunan infrastruktur," jelas dia.
Menurut Hakim, pada Rabu (14/12) mendatang RUU Pengadaan Tanah akan disahkan pada tingkat I DPR RI. Sehingga, pada Jumat (16/12) depan diharapkan calon peraturan itu dapat disahkan dewan dalam rapat paripurna. "Tim perumus telah melakukan harmonisasi draf RUU, jadi pekan ini RUU sudah bisa disahkan," pungkasnya.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, akan rampungnya calon beleid tersebut menjadi kabar baik bagi pengusaha properti untuk meningkatkan pembangunan perumahan. Menurut dia, pihak swasta akan mempunyai payung hukum dalam pembangunan perumahan di lahan milik negara. "Kami bisa pakai RUU tersebut untuk percepatan pembangunan perumahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News