kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jumat nanti, DPR segera sahkan RUU Pengadaan Tanah


Rabu, 14 Desember 2011 / 09:37 WIB
Jumat nanti, DPR segera sahkan RUU Pengadaan Tanah
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jika tidak ada arang merintang, rapat paripurna akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah, Jumat (16/12) nanti. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengungkapkan, RUU Pengadaan Tanah sudah diselesai disinkronisasi.

Joyo menyambut baik terbitnya UU Pengadaan Tanah ini. Dia beralasan, aturan ini akan menjamin tiga hal dasar yakni prinsip pengadaan tanah yang baik, hak rakyat terjaga dan praktik spekulasi dapat diminimalisir secara normatif. "Spekulasi tanah, seperti mark up bisa hilang dari aturan yang ada," katanya, kemarin.

Joyo juga menilai aturan ini menjamin masyarakat berbicara banyak dalam pengadaan tanah mulai dari lokasi bangunan hingga terlibat penuh dalam proses pengadaan tanah. Menurutnya, masyarakat bisa tidak menyetujuinya.

Bahkan, dia mengatakan, ada jaminan kompensasi yang fair. Sebab, aturan ini menjamin kompensasi tanah tidak berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melainkan pada harga tanah yang sesungguhnya.

Joyo menegaskan juga dibuka peluang untuk mengajukan upaya hukum atas nilai ganti rugi tanah. "Jika mereka tidak melakukan upaya hukum, maka masyarakat akan diberikan insentif dibebaskan dari yang berkaitan dengan pajak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×