kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Jumat nanti, DPR segera sahkan RUU Pengadaan Tanah


Rabu, 14 Desember 2011 / 09:37 WIB
Jumat nanti, DPR segera sahkan RUU Pengadaan Tanah
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Jika tidak ada arang merintang, rapat paripurna akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah, Jumat (16/12) nanti. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengungkapkan, RUU Pengadaan Tanah sudah diselesai disinkronisasi.

Joyo menyambut baik terbitnya UU Pengadaan Tanah ini. Dia beralasan, aturan ini akan menjamin tiga hal dasar yakni prinsip pengadaan tanah yang baik, hak rakyat terjaga dan praktik spekulasi dapat diminimalisir secara normatif. "Spekulasi tanah, seperti mark up bisa hilang dari aturan yang ada," katanya, kemarin.

Joyo juga menilai aturan ini menjamin masyarakat berbicara banyak dalam pengadaan tanah mulai dari lokasi bangunan hingga terlibat penuh dalam proses pengadaan tanah. Menurutnya, masyarakat bisa tidak menyetujuinya.

Bahkan, dia mengatakan, ada jaminan kompensasi yang fair. Sebab, aturan ini menjamin kompensasi tanah tidak berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) melainkan pada harga tanah yang sesungguhnya.

Joyo menegaskan juga dibuka peluang untuk mengajukan upaya hukum atas nilai ganti rugi tanah. "Jika mereka tidak melakukan upaya hukum, maka masyarakat akan diberikan insentif dibebaskan dari yang berkaitan dengan pajak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×