Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dalam rapat paripurna DPR berlangsung alot. Sejumlah anggota DPR mengajukan interupsi terkait pengesahan RUU tersebut. Alhasil, rapat paripurna DPR ditunda hingga pukul 13.30 WIB.
Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesai Perjuangan menilai, banyak ketentuan RUU tersebut yang bertentangan dengan konstitusi. Sebab, dia mengatakan, aturan itu mereduksi hak rakyat terhadap tanah yang dikuasainya.
Pendapat serupa disampaikan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Rubai. Ia menilai rakyat berada dalam posisi yang lemah dalam RUU Pengadaan Tanah itu. Hal serupa juga dikatakan anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah yang menilai aturan itu bertentangan dengan konstitusi.
Menanggapi banyaknya interupsi, Wakil Ketua DPR Pramono Anung selaku pimpinan rapat paripurna DPR sempat menawarkan RUU tersebut disahkan. Namun, pengesahan dilakukan setelah ada sinkronisasi dimana setiap fraksi mengirimkan perwakilannya untuk membahas nota keberatan bersama pantia khusus RUU Pengadaan Tanah tersebut.
Namun usulan tersebut ditolak. Anggota fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap menilai pengesahan itu terlalu berisiko karena nota keberatan yang akan disinkronisasi terlalu banyak. "Kalau memang masih perlu sinkronisasi kita tunda saja pengesahannya. Kalau sudah selesai baru disahkan," tukasnya.
Akhirnya, Pramono memutuskan menunda rapat. Dia meminta pimpinan masing-masing fraksi melakukan konsolidasi untuk menyampaikan pandangan bulat fraksinya masing-masing. "Bila sekarang memang masih ada perbedaan, kita tunda, kita beri kesempatan agar fraksi memberi penjelasan pada anggotanya yang masih berbeda pendapat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News