kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Soal RUU Pengadaan Tanah, BPN sulit dimintai informasi


Sabtu, 10 Desember 2011 / 12:17 WIB
ILUSTRASI. Pepaya dan pisang bisa Anda olah menjadi pemutih wajah.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (Sestama BPN) Managam Manurung menuturkan kalau dengan diperbolehkannya sistem banding bagi masyarakat yang tidak puas dengan putusan ganti rugi di tingkat pengadilan tidak akan membuat proses pembebasan lahan/pengadaan tanah berbelit-belit.

Ketika dihubungi melalui telepon, Managam mengatakan kalau proses pengadilan hanya di dua tempat saja, yakni pengadilan tata usaha negara dan kasasi ke Mahkamah Agung. "Nanti kan ada waktunya yang dipersingkat, namun itu belum diputuskan, "katanya, Jumat (9/12).

Menurutnya, proses banding sangat penting lantaran masyarakat harus mendapatkan yang terbaik serta dengan bayaran yang menjamin. Jadi, jangan sampai merugikan masyarakat. "Kita buat RUU ini kan memang untuk kepentingan masyarakat, janganlah dibatasi, kita beri waktunya saja," tambah Managam.

Sejak dilakukan pembahasan RUU Pengadaan Tanah ini, pihak BPN terkesan sulit dihubungi untuk diminta keterangan. Mereka sering kali melemparkannya ke DPR untuk menjelaskan. "Silakan tanya dengan DPR, kami tidak berhak menjawab," jawabnya selalu sama ketika ditanya mengenai perkembangan RUU Pengadaan Tanah.

Managam hanya menegaskan kalau sampai saat ini rapat masih tertutup sehingga draf RUU belum bisa dipublikasikan. Pihaknya meminta masyarakat menunggu RUU yang rencananya akan disahkan pada Selasa/ Rabu Pekan depan.

Yang pasti, Managam bilang kalau beleid ini dibuat untuk mempercepat proses pengadaan tanah, jadi pihaknya meminta kepada masyarakat bersabar. "Yang akan ditegaskan dan ditekankan ada soal waktu di setiap tahapan prosesnya, nanti semua akan ditentukan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×