Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional (Sestama BPN) Managam Manurung menuturkan kalau dengan diperbolehkannya sistem banding bagi masyarakat yang tidak puas dengan putusan ganti rugi di tingkat pengadilan tidak akan membuat proses pembebasan lahan/pengadaan tanah berbelit-belit.
Ketika dihubungi melalui telepon, Managam mengatakan kalau proses pengadilan hanya di dua tempat saja, yakni pengadilan tata usaha negara dan kasasi ke Mahkamah Agung. "Nanti kan ada waktunya yang dipersingkat, namun itu belum diputuskan, "katanya, Jumat (9/12).
Menurutnya, proses banding sangat penting lantaran masyarakat harus mendapatkan yang terbaik serta dengan bayaran yang menjamin. Jadi, jangan sampai merugikan masyarakat. "Kita buat RUU ini kan memang untuk kepentingan masyarakat, janganlah dibatasi, kita beri waktunya saja," tambah Managam.
Sejak dilakukan pembahasan RUU Pengadaan Tanah ini, pihak BPN terkesan sulit dihubungi untuk diminta keterangan. Mereka sering kali melemparkannya ke DPR untuk menjelaskan. "Silakan tanya dengan DPR, kami tidak berhak menjawab," jawabnya selalu sama ketika ditanya mengenai perkembangan RUU Pengadaan Tanah.
Managam hanya menegaskan kalau sampai saat ini rapat masih tertutup sehingga draf RUU belum bisa dipublikasikan. Pihaknya meminta masyarakat menunggu RUU yang rencananya akan disahkan pada Selasa/ Rabu Pekan depan.
Yang pasti, Managam bilang kalau beleid ini dibuat untuk mempercepat proses pengadaan tanah, jadi pihaknya meminta kepada masyarakat bersabar. "Yang akan ditegaskan dan ditekankan ada soal waktu di setiap tahapan prosesnya, nanti semua akan ditentukan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News