kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pansel KPK diisi ahli hukum hingga psikolog


Rabu, 20 Mei 2015 / 22:46 WIB
Pansel KPK diisi ahli hukum hingga psikolog
ILUSTRASI. Yuk simak prakiraan cuaca di Indonesia pada Kamis & Jumat, 7-8 Desember 2023. Bali dan Nusa Tenggara bakal hujan!


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah akan segera mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini atau awal pekan depan. Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/5).

"Pansel akan segera diputusklan. Harapannya minggu ini atau awal minggu depan," ujar Pratikno.

Pansel KPK akan diisi oleh ahli hukum tata negara, ahli ekonomi dan moneter, hingga psikolog. Masuknya psikolog dalam Pansel KPK karena Presiden Joko Widodo ingin calon pimpinan KPK terpilih memiliki integritas yang baik.

"Ini kan mencari orang yang tepat dengan target bahwa mandatnya pemberantasan korupsi harus menjadi sebuah agenda penting ke depan. Bukan hanya dilakukan KPK tetapi juga dilakukan Polri dan kejaksaan, sinergi antar lembaga penegak hukum harus ditingkatkan," kata dia.

Pratikno menolak menyebutkan nama-nama yang masuk dalam Pansel KPK. Namun, beberapa waktu lalu beredar sejumlah nama yang disebut-sebut akan menjadi anggota Pansel, yaitu  Margarito Kamis, Romli Atmasasmita, Tumpak Hatorangan, Oegroseno, Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Erry Riyana, Refli Harun dan Jimly Assidiqie.

Pratikno menjelaskan, anggota Pansel KPK berjumlah ganjil antara 7 orang atau 9 orang. Rencananya, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan langsung susunan Pansel KPK tersebut. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×