kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.487   98,00   0,59%
  • IDX 6.507   236,10   3,77%
  • KOMPAS100 947   39,72   4,38%
  • LQ45 735   31,10   4,42%
  • ISSI 203   5,78   2,94%
  • IDX30 381   16,30   4,47%
  • IDXHIDIV20 462   16,82   3,78%
  • IDX80 107   4,11   3,99%
  • IDXV30 111   3,01   2,79%
  • IDXQ30 125   4,89   4,08%

KPK ogah campuri kasus Budi Gunawan


Selasa, 19 Mei 2015 / 18:53 WIB
KPK ogah campuri kasus Budi Gunawan
ILUSTRASI. Produk Cimory dari?PT Cisarua Montain Dairy Tbk (CMRY).


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi ingin mencampuri penanganan kasus dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adjie beralasan kasus tersebut sudah menjadi otoritas Kepolisian.

Sebelumnya, Kepolisian menilai kasus Budi Gunawan tidak layak untuk ditindaklanjuti. Kepolisian beralasan proses penyidikan kasus tersebut tidak memenuhi persyaratan.

Indriyanto mengatakan, KPK sudah melakukan supervisi kasus Budi Gunawan tersebut dan telah menyerahkannya kepada Kejaksaan. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke polisi. "Ini menjadi otoritas penuh polisi," kata Indriyanto.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak mengatakan sudah mengundang Kejaksaan dan KPK untuk melakukan gelar perkara. Namun, dia mengatakan Kejaksaan dan KPK tidak datang.

KPK sebelumnya pernah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Budi lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi kemudian memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal.

Pasca-putusan praperadilan, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×