Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi ingin mencampuri penanganan kasus dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adjie beralasan kasus tersebut sudah menjadi otoritas Kepolisian.
Sebelumnya, Kepolisian menilai kasus Budi Gunawan tidak layak untuk ditindaklanjuti. Kepolisian beralasan proses penyidikan kasus tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Indriyanto mengatakan, KPK sudah melakukan supervisi kasus Budi Gunawan tersebut dan telah menyerahkannya kepada Kejaksaan. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke polisi. "Ini menjadi otoritas penuh polisi," kata Indriyanto.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Victor Edison Simanjuntak mengatakan sudah mengundang Kejaksaan dan KPK untuk melakukan gelar perkara. Namun, dia mengatakan Kejaksaan dan KPK tidak datang.
KPK sebelumnya pernah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Budi lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi kemudian memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal.
Pasca-putusan praperadilan, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News