Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah bersepakat membuat panitia kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengupas lebih dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Panja di Komisi III ini akan lebih fokus menyelidiki aliran dana dan penyidikan tersangka kasus Jiwasraya ini.
Baca Juga: Pulihkan kerugian, Kejagung telisik 1.400 sertifikat tanah milik tersangka Jiwasraya
Pengesahan panja ini sendiri merupakan hasil keputusan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (20/1) lalu.
"Kesimpulannya adalah membentuk panja pengawasan terhadap kerja Jaksa Agung untuk membongkar seluas-luasnya (kasus Jiwasraya) dari sisi hukum," ujar Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Hinca menambahkan tidak perlu terlalu mendebatkan pembentukan panja atau pansus (panitia khusus), yang terpenting subtansi yang ingin dicapai terkait kasus Jiwasraya.
Apalagi, menurutnya, kasus ini merupakan kejahatan yang membahayakan perekonomian negara dan merugikan banyak orang. Oleh karena itu, jika tidak segera dihentikan dapat berdampak pada sistem ekonomi secara luas.
Soal rekomendasi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI), Hinca mengatakan, hal tersebut bukan berada pada ranah Komisi III DPR. Ia menegaskan, panja di Komisi III akan lebih fokus pada penegakan hukum dan pemeriksaan oleh Kejagung.
Baca Juga: Dianggap kalah dari Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya, ini pembelaan OJK
"Kalau OJK ini nanti di Komisi XI DPR. Kalau di Komisi III, kami ingin memelototi kasus ini. Bahkan nanti akan ada rapat tertutup dengan Jaksa Agung, kami meminta untuk periksalah dari ujung ke ujung, nggak hanya follow the money, tapi juga follow the people," tegasnya.
Hinca menilai penanganan kasus yang dilakukan Kejagung cukup pesat, karena beberapa hari terakhir Kejagung juga sudah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus Jiwasraya. Padahal, Kejagung sendiri harus memeriksa 57.000 transaksi yang ada di Jiwasraya, di mana dokumen di dalam satu transaksi ini berjumlah 3-10 lembar. Itulah alasannya mengapa Kejagung juga menarik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ikut serta mengecek aliran dana di Jiwasraya.
Untuk jadwal rapat tertutup dengan Kejaksaan Agung selanjutnya pun belum dipastikan. Tetapi Hinca memastikan agenda di dalam rapat tersebut adalah untuk membongkar lebih dalam terkait kasus ini.
Baca Juga: Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK
Selanjutnya, menurut Hinca, hasil penyelidikan yang nanti didapatkan oleh Panja Jiwasraya ini tidak perlu diteruskan juga ke Panja Komisi VI ataupun Panja Komisi XI. Pasalnya, hal ini akan langsung dieksekusi oleh Jaksa Agung untuk menangkap para tersangka.
"Sebenarnya ini yang paling taktis adalah Komisi III, karena menyangkut kepada pelaku-pelakunya dan dieksekusi oleh Jaksa Agung," ungkap Hinca.
Dengan adanya panja, Komisi III DPR berharap kasus Jiwasraya akan segera menemukan titik terang. Bahkan jika memadai, kasus ini akan dapat selesai dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Baca Juga: OJK suspen MI yang terbitkan reksadana tunggal bagi Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News