kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Panja Komisi III fokus dalami aliran dana dan peran tersangka kasus Jiwasraya


Rabu, 22 Januari 2020 / 19:25 WIB
Panja Komisi III fokus dalami aliran dana dan peran tersangka kasus Jiwasraya
Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah bersepakat membuat panitia kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengupas lebih dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Panja di Komisi III ini akan lebih fokus menyelidiki aliran dana dan penyidikan tersangka kasus Jiwasraya ini.

Baca Juga: Pulihkan kerugian, Kejagung telisik 1.400 sertifikat tanah milik tersangka Jiwasraya

Pengesahan panja ini sendiri merupakan hasil keputusan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (20/1) lalu.

"Kesimpulannya adalah membentuk panja pengawasan terhadap kerja Jaksa Agung untuk membongkar seluas-luasnya (kasus Jiwasraya) dari sisi hukum," ujar Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Hinca menambahkan tidak perlu terlalu mendebatkan pembentukan panja atau pansus (panitia khusus), yang terpenting subtansi yang ingin dicapai terkait kasus Jiwasraya.

Apalagi, menurutnya, kasus ini merupakan kejahatan yang membahayakan perekonomian negara dan merugikan banyak orang. Oleh karena itu, jika tidak segera dihentikan dapat berdampak pada sistem ekonomi secara luas.

Soal rekomendasi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI), Hinca mengatakan, hal tersebut bukan berada pada ranah Komisi III DPR. Ia menegaskan, panja di Komisi III akan lebih fokus pada penegakan hukum dan pemeriksaan oleh Kejagung.

Baca Juga: Dianggap kalah dari Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya, ini pembelaan OJK

"Kalau OJK ini nanti di Komisi XI DPR. Kalau di Komisi III, kami ingin memelototi kasus ini. Bahkan nanti akan ada rapat tertutup dengan Jaksa Agung, kami meminta untuk periksalah dari ujung ke ujung, nggak hanya follow the money, tapi juga follow the people," tegasnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×