Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat
Hinca menilai penanganan kasus yang dilakukan Kejagung cukup pesat, karena beberapa hari terakhir Kejagung juga sudah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus Jiwasraya. Padahal, Kejagung sendiri harus memeriksa 57.000 transaksi yang ada di Jiwasraya, di mana dokumen di dalam satu transaksi ini berjumlah 3-10 lembar. Itulah alasannya mengapa Kejagung juga menarik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ikut serta mengecek aliran dana di Jiwasraya.
Untuk jadwal rapat tertutup dengan Kejaksaan Agung selanjutnya pun belum dipastikan. Tetapi Hinca memastikan agenda di dalam rapat tersebut adalah untuk membongkar lebih dalam terkait kasus ini.
Baca Juga: Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK
Selanjutnya, menurut Hinca, hasil penyelidikan yang nanti didapatkan oleh Panja Jiwasraya ini tidak perlu diteruskan juga ke Panja Komisi VI ataupun Panja Komisi XI. Pasalnya, hal ini akan langsung dieksekusi oleh Jaksa Agung untuk menangkap para tersangka.
"Sebenarnya ini yang paling taktis adalah Komisi III, karena menyangkut kepada pelaku-pelakunya dan dieksekusi oleh Jaksa Agung," ungkap Hinca.
Dengan adanya panja, Komisi III DPR berharap kasus Jiwasraya akan segera menemukan titik terang. Bahkan jika memadai, kasus ini akan dapat selesai dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Baca Juga: OJK suspen MI yang terbitkan reksadana tunggal bagi Jiwasraya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News