kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Panitia angket DKI menyatakan Ahok bersalah


Senin, 06 April 2015 / 21:42 WIB
Panitia angket DKI menyatakan Ahok bersalah
ILUSTRASI. Penyerahan izin edar obat EFESA produksi Kalbe Farma oleh BPOM di Jakarta, Senin (23/10).


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Nasib Basuki T Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta di ujung tanduk. Panitia Angket yang dibentuk oleh DPRD DKI Jakarta untuk menyelidiki pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 akhirnya menyatakan Ahok bersalah.

Bukan hanya itu saja, Panitia Angket tersebut juga menyatakan bahwa Ahok telah terbukti melanggar aturan dan konstitusi. Ongen Sangaji, Ketua Panitia Angket menyatakan, ada beberapa aturan dan konstitusi yang dilanggar Ahok.

Pertama UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ke dua, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ke tiga, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ongen mengatakan, pelanggaran aturan- aturan tersebut dilakukan oleh Ahok saat menyampaikan dokumen RAPBD DKI Tahun Anggaran 2015 ke Kementerian Dalam Negeri. Padahal, dokumen tersebut bukan hasil pembahasan dan keputusan bersama dengan DPRD DKI Jakarta.

"Ahok mengabaikan fungsi anggaran DPRD berupa pengajuan usulan dalam RAPBD sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara," katanya dalam Rapat Paripurna DKI. Senin (6/4).

Bukan hanya tuduhan melanggar hukum. Panitia Angket kata Ongen juga menyatakan, Ahok telah melanggar etika dan norma. Pelanggaran tersebut salah satunya dilakukan Ahok saat menyatakan DPRD sebagai Dewan Perampok Daerah.

Ongen menilai pernyataan Ahok tersebut sebagai fitnah dan penistaan terhadap institusi negara. "Pelanggaran norma dan etika lainnya juga bisa dilihat dari pernyataan tidak sopan Ahok di beberapa media," kata Ongen.

Atas dasar itulah, Panitia Angket kata Ongen, merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk segera  menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ahok tersebut. Sementara itu Abraham Lunggana, Wakil Ketua Ketua DPRD mengatakan bahwa pimpinan DPRD DKI Jakarta belum bisa mengambil keputusan atas tindaklanjut yang akan mereka ambil untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Angket tersebut.

Termasuk kemungkinan, akan digunakannya hak menyatakan pendapat untuk melengserkan Ahok. "Opsinya nanti dalam rapat pimpinan, soal hak menyatakan pendapat nanti dilihat," kata Lulung.

Sementara itu Ahok sendiri sampai saat ini belun bisa dikonformasi mengenai rekomendasi Panitia Angket DPRD tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×