kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Palsukan faktur pajak, PT Gemilang Sukses Garmindo rugikan negara hingga Rp 9 miliar


Senin, 10 Februari 2020 / 13:07 WIB
Palsukan faktur pajak, PT Gemilang Sukses Garmindo rugikan negara hingga Rp 9 miliar


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

“Tindak lanjutnya hari ini kami koordinasi untuk melakukan penyerahan berkas perkara yang selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakbar mungkin nanti selanjutnya akan memantau bagaimana perkembangan perkara sampai dengan nanti ada keputusan,” kata Siswanto.

Sebagai informasi, pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P-21) telah dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.  

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT Gemilang Sukses Garmindo atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. 

Hasilnya, PT GSG patut diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.

Baca Juga: Restitusi pajak mencapai Rp 22 triliun, kualitas SDM Pajak dinilai rendah

Erna bilang pihaknya berupaya meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap WP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya terutama WP yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. 

“Pelayanan prima dan pengawasan yang profesional senantiasa dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan sebaik- baiknya. Namun, jika WP melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan, maka Ditjen Pajak akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Erna. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×