Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak telah menetapkan tindak pidana perpajakan korporasi yang dilakukan oleh PT Gemilang Sukses Garmindo (GSG) dengan modus pemalsuan faktur pajak. Penyimpangan pajak ini telah merugikan negara sebesar Rp 9 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Erna Sulistyowati menyampaikan perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN.
Baca Juga: Ada aturan impor baru, Bea Cukai siap mengawasi perusahaan jasa titip
“Tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil restitusi SPT Masa PPN. Indikasi fraud atas pelaporan SPT Wajib Pajak (WP) dapat dideteksi dari sistem pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak,” ujar Erna saat koferensi pers di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (10/2).
Adapun total restitusi pajak normal Kanwil Pajak Jakbar sepanjang tahun lalu mencapai Rp 400 miliar untuk sebelas unit kerja yang mengajukan.
Asiten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) diterima dari penyidik di Kanwil Pajak Jakbar pada tangga 29 Juli 2019. Kemudian dilanjuti penerimaan berkas perkara. Lalu, melakukan penelitian berkas perkara.
Dia menambahkan persidangan akan segera dilakukan setelah pihaknya melimpahkan berkan ke Kejaksaan Tinggi Jakbar sambil menunggu majelis hakim.
“Tindak lanjutnya hari ini kami koordinasi untuk melakukan penyerahan berkas perkara yang selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakbar mungkin nanti selanjutnya akan memantau bagaimana perkembangan perkara sampai dengan nanti ada keputusan,” kata Siswanto.
Sebagai informasi, pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P-21) telah dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT Gemilang Sukses Garmindo atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Hasilnya, PT GSG patut diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.
Baca Juga: Restitusi pajak mencapai Rp 22 triliun, kualitas SDM Pajak dinilai rendah
Erna bilang pihaknya berupaya meningkatkan sinergi dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap WP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya terutama WP yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Pelayanan prima dan pengawasan yang profesional senantiasa dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan sebaik- baiknya. Namun, jika WP melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan, maka Ditjen Pajak akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Erna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News