kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Paket Kebijakan V juga sasar bank syariah


Kamis, 22 Oktober 2015 / 20:26 WIB
Paket Kebijakan V juga sasar bank syariah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah dan memperlonggar aturan pengeluaran produk dan aktivitas bank syariah.

Bagi perbankan syariah yang ingin mengeluarkan produk, bank tidak akan dikenakan kewajiban lagi untuk mengajukan izin dalam bentuk surat, tapi cukup melaporkan saja.

"Karena produk perbankan syariah itu nanti akan dikodifikasi dalam satu buku, jadi sepanjang produknya sudah ada kodifikasi tidak diperlukan izin lagi," kata Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK Kamis (22/10).

Muliaman berharap dengan kemudahan proses tersebut ke depan, perbankan syariah bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×