Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah dan memperlonggar aturan pengeluaran produk dan aktivitas bank syariah.
Bagi perbankan syariah yang ingin mengeluarkan produk, bank tidak akan dikenakan kewajiban lagi untuk mengajukan izin dalam bentuk surat, tapi cukup melaporkan saja.
"Karena produk perbankan syariah itu nanti akan dikodifikasi dalam satu buku, jadi sepanjang produknya sudah ada kodifikasi tidak diperlukan izin lagi," kata Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK Kamis (22/10).
Muliaman berharap dengan kemudahan proses tersebut ke depan, perbankan syariah bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News