kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hindari kebangkrutan, PLN pernah revaluasi aset


Kamis, 22 Oktober 2015 / 19:36 WIB
Hindari kebangkrutan, PLN pernah revaluasi aset


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memangkas besaran pajak pengasilan (PPh) untuk revaluasi aset tetap perusahaan. Keputusan pemangkasan ini mereka umumkan sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V yang dikeluarkan pemerintah hari ini, Kamis (22/10).

Rizal Ramli, Menteri Koordinator Kemaritiman menceritakan, PT PLN adalah salah satu perusahaan yang menjadi sehat setelah melakukan revaluasi aset. Ini adalah penyegaran penghitungan aset tetap karena banyak tanah dan bangunan masih dicantumkan dengan nilai lama. 

"Dampaknya akan hebat sekali. Kami berikan contoh, saat jadi menteri tahun 2000, PLN itu nyaris bangkrut, modalnya minus Rp 9 triliun, asetnya hanya 50 triliun, mereka minta suntikan modal negara kami tidak bersedia dan kami minta melakukan revaluasi aset," katanya.

Hasilnya, modal PLN pulih dari minus menjadi Rp 105 triliun. Aset PLN naik dari Rp 50 triliun menjadi Rp 200 triliun.

Karena peningkatan aset dan modal itulah akhirnya PLN bisa mencari tambahan kredit dan obligasi bond untuk menjalankan usahanya kembali.

Menteri Keuangan Bambang S. Brodjonegoro menjelaskan, diskon PPh final revaluasi aset tersebut dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Dia optimis, kebijakan tersebut akan berdampak besar kepada ekonomi Indonesia satu tahun ke depan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mendasari pemangkasan tarif Pph revaluasi bagi perusahaan yang mau melakukan ini, terbit pekan depan. 

Selama ini, pajak revaluasi aset 10%. Jika proposal revaluasi aset diajukan pada pemerintah sampai 31 Desember 2015, besaran PPh final dipangkas menjadi tinggal 3%.

Tapi, bila proposal tersebut diajukan pada periode 1 Januari 2016- 30 Juni 2016, besaran tarifnya akan diturunkan dari 10% menjadi tinggal 4% saja. "Jauh lebih mahal memang, tapi ini masih rendah jika dibanding tarif normal yang 10%," katanya di Jakarta Kamis (22/10).

Sementara itu ke tiga kata Bambang, jika proposal revaluasi aset dilakukan pada periode 1 Juli 2016 sampai 31 Desember 2016, besaran tarif PPh final revaluasi aset yang dikenakan hanya mencapai 6% saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×