Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh akan direstrukturisasi dengan tenor pembayaran hingga 80 tahun. Dengan skema tersebut, cicilan utang diperkirakan mencapai hampir Rp 1 triliun per tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, kewajiban utang Whoosh tidak lagi sebesar yang sebelumnya dikhawatirkan setelah dilakukan restrukturisasi. "Utangnya sudah direstrukturisasi," kata Purbaya, Selasa (8/9/2026).
Purbaya sebelumnya menyebut pengelolaan kewajiban utang Whoosh akan dialihkan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 15 September 2026.
Baca Juga: Pemerintah Ambil Utang Whoosh, Cicilan 80 Tahun Senilai Rp 1 Triliun per Tahun
Pengalihan tersebut akan dilakukan melalui skema inbreng. Dalam skema ini, Kemenkeu mengambil alih 60% saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia yang berada di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Meski pengelolaan kewajiban beralih ke Kemenkeu, pemerintah tidak akan melakukan pembayaran kepada BPI Danantara. Kemenkeu akan menerima penyertaan ekuitas dengan nilai nol rupiah.
"Yang jelas kami nggak bayar ke Danantara untuk penyerahan ini," tegas Purbaya.
Pemerintah juga masih mempertimbangkan sejumlah opsi untuk menangani kewajiban tersebut. Salah satunya dengan melibatkan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di bawah Kemenkeu maupun Indonesia Investment Authority (INA).
Menurut Purbaya, entitas yang nantinya menangani utang Whoosh akan ditentukan dengan mempertimbangkan besaran beban pembayaran setiap tahun.
Baca Juga: Skema Penyelesaian Utang Whoosh Masuk Tahap Akhir
Selain penyelesaian kewajiban, pemerintah membuka peluang memperluas jaringan kereta cepat hingga Jawa Timur. Purbaya menyebut pemerintah juga telah membicarakan rencana tersebut dengan Menteri Keuangan China.
"Saya sudah bicara dengan Menteri Keuangan China dan siapa yang berwenang di sana. Sepertinya mereka tertarik," pungkasnya.
Di sisi lain, Manager Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menilai persoalan utang Whoosh tidak berhenti pada pertanyaan mengenai pihak yang membayar utang.
Menurut dia, hal yang lebih penting adalah pihak yang pada akhirnya menanggung risiko dari kewajiban tersebut. Jika kewajiban korporasi ditangani lembaga di bawah Kemekeu, risiko proyek berpotensi bergeser secara bertahap kepada negara.
"Risiko proyek secara perlahan berpindah kepada negara," tandas Badiul.
Baca Juga: Pemerintah Bongkar Skema Utang Whoosh, Tenor Pembayaran Capai 80 Tahun
Badiul juga menilai perubahan skema penyelesaian utang Whoosh yang terjadi berulang kali menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan proyek.
Menurut dia, pemerintah terlihat masih mencari skema yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Perubahan skema yang berkali-kali juga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan proyek sejak awal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









