kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.843.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.921   -74,00   -0,44%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

Perppu Tindak Pidana Ekonomi Disiapkan, Koalisi Sipil Beri Ultimatum


Selasa, 24 Maret 2026 / 17:28 WIB
Perppu Tindak Pidana Ekonomi Disiapkan, Koalisi Sipil Beri Ultimatum
ILUSTRASI. POJK Asuransi Kesehatan Difinalisasi, OJK Pangkas Waiting Period untuk Penyakit Kritis (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Regulasi ini dimaksudkan untuk menanggulangi kejahatan kerah putih yang semakin kompleks, sistemik, dan lintas negara..

Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani menjelaskan Perppu Tindak  Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara mirip dengan Satuan Tugas (Satgas) yang sudah pernah dibentuk sebelumnya. Satgas yang dimaksud sebelumnya itu adalah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan Satgas-satgas lain yang pernah dibentuk.

Julius menilai pembentukan satgas dalam Perppu tersebut tidak memiliki peran yang signifikan. Sebab, ada persoalan teori secara formil dan materil.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Menhaj Pastikan Jadwal Keberangkatan Haji Belum Berubah

"Karena sebetulnya tindak pidana-tindak pidana yang dimaksud ini bukanlah tindak pidana yang berada di luar KUHP dan KUHAP yang telah disusun," ujar Julius Ibrani kepada Kontan, Selasa (24/3/2026).

Julius menilai bahwa jika urgensinya untuk memberantas tindak pidana dalam ranah ekonomi, semua hal sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dia bukan tindak pidana yang spesial yang berada di luar KUHP, gitu. Artinya, harusnya skemanya tetap pakai KUHP, kecuali ada sikap tegas dari Jaksa Agung untuk menolak pemberlakuan KUHP di dalam pembentukan satgas-satgas ini yang mana tidak mungkin," ucapnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Julius, harusnya memiliki komitmen pada KUHP ketika ingin mengusut sebuah perkara pidana.

Sehingga, ketika Perppu Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara diteken pemerintah, maka akan menjadi aturan yang tumpang tindih.

"Jadi kalau kita lihat di dalam mekanisme Satgas ini, ini ada beberapa hal yang berada di luar KUHAP dalam proses administrasinya. Nah, ini yang kemudian menjadi tumpang tindih," kata Julius.

Kontan pun sudah meminta tanggapan kepada Kapuspenkum Kejagung RI dan Jampidus Kejagung RI atas urgensi Kejagung atas Perppu Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Namun Kontan belum mendapatkan jawaban sampai berita ini ditulis.

Diketahui, penyusunan Perppu ini dilatarbelakangi keterbatasan aturan yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, yang dianggap tidak lagi mampu menjangkau dinamika kejahatan ekonomi modern. 

Baca Juga: Kemenhub Ramp Check 60.946 Bus pada Periode Lebaran 2026, 11% Dilarang Operasi

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekosongan hukum, sehingga diperlukan langkah cepat melalui Perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa.

Dalam draf yang terdiri dari 12 pasal dan tujuh bab tersebut, tindak pidana ekonomi didefinisikan sebagai perbuatan yang secara langsung maupun tidak langsung merusak stabilitas, menghambat pertumbuhan, atau merugikan perekonomian negara dalam skala makro. 

Cakupannya luas, mulai dari sektor perpajakan, kepabeanan, pertambangan, kehutanan, hingga kejahatan siber finansial.

Salah satu poin utama dalam draf ini adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di bawah Kejaksaan yang akan menangani perkara secara terpadu melalui sistem penuntutan tunggal.

Satgas ini memiliki kewenangan luas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan pemulihan aset. Bahkan, Satgas dapat mengambil alih penyidikan dari instansi lain apabila perkara dinilai mengancam perekonomian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×