Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut rencana pemerintah untuk menyiapkan skema pembiayaan pembangunan pemerintah daerah (pemda) melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur. Namun, Apkasi meminta agar pemerintah mengenakan bunga pinjaman serendah mungkin.
Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang, mengatakan pembiayaan melalui SMI bukan hal baru bagi Pemda. Sejumlah daerah telah memanfaatkan pinjaman SMI untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, dengan cicilan selama ini dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Sarman, hal baru dalam skema yang disiapkan pemerintah adalah opsi pembayaran pinjaman menggunakan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.
Baca Juga: Warga Usia 17 Tahun Bakal Dapat Rekening Bank dan Saldo Rp 50.000
“Beberapa Pemda sudah banyak juga memanfaatkan dana pinjaman ke SMI dalam rangka untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah. Selama ini pengembaliannya melalui anggaran APBD setiap tahun. Nah, kalau kali ini ada kebijakan baru bahwa pembiayaan daerah melalui pinjaman kepada SMI dapat dikembalikan atau dibayar menggunakan sebagian dana DBH, tentu ini sesuatu yang baru,” ujar Sarman kepada Kontan, Rabu (9/9/2026)
Asal tahu saja, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan skema pembiayaan pembangunan pemerintah daerah (Pemda) melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Sarman menilai skema tersebut dapat menjadi alternatif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur daerah. Namun, pemanfaatannya bergantung pada kepemilikan DBH karena tidak seluruh Pemda menerima dana tersebut.
DBH terutama mengalir ke daerah yang memiliki sumber penerimaan tertentu, termasuk daerah penghasil tambang. Artinya, akses terhadap skema tersebut berpotensi berbeda antar daerah sesuai kapasitas penerimaan masing-masing.
Oleh karena itu, Sarman meminta pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa bunga pinjaman yang rendah. Menurutny, kebijakan tersebut penting mengingat ruang fiskal Pemda saat ini semakin terbatas akibat penurunan transfer ke daerah.
Sarman mencontohkan skema pembiayaan pada masa Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi Covid-19. Kala itu, Pemda dapat memperoleh pinjaman melalui SMI dengan bunga 0%.
Ia berharap pola tersebut dapat kembali diterapkan, misalnya dengan bunga 0%, 0,5%, hingga 1%, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal lemah.
Baca Juga: Ekonom Indef Ingatkan Risiko Penarikan Dana Pemda Rp 100 Triliun
“Perlu juga dilakukan kebijakan-kebijakan khusus di mana pemerintah daerah dapat mengajukan pinjaman ke SMI dengan bunga yang sangat rendah,” ujarnya.
Sarman menyebut bunga pinjaman SMI dalam kondisi normal berada di kisaran 5,3% hingga 7%, tergantung kesepakatan dan tenor. Tingkat bunga tersebut dinilai cukup berat bagi daerah dengan ruang fiskal terbatas.
Dari 545 kabupaten, kota, dan provinsi, Sarman menyebut hanya sekitar 5% daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat dan 5% lainnya berada di kategori sedang. Sementara sekitar 90% daerah memiliki kapasitas fiskal rendah.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai pembiayaan alternatif melalui SMI dibutuhkan untuk menopang pembangunan daerah, sepanjang pemerintah memberikan biaya pinjaman yang terjangkau.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan Pemda yang membutuhkan pembiayaan infrastruktur dapat mengajukan pinjaman kepada SMI. Pembayaran pinjaman nantinya dapat menggunakan sebagian DBH yang diterima daerah.
“Kalau emang daerahnya betul-betul perlu bikin infrastruktur, ya pinjaman ke PT SMI, nanti dibayar pakai sebagian DBH itu,” kata Purbaya dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Purbaya menyebut skema tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan disiapkan agar anggaran infrastruktur daerah benar-benar terealisasi menjadi proyek fisik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














