Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,08 triliun oleh PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama atau merek perusahaan hasil merger yaitu GoTo.
Gugatan itu dilayangkan TFT karena GoTo dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap hak atas merek GOTO. TFT mengaku sudah memiliki merek GOTO terlebih dahulu.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro menilai, gugatan TFT terhadap merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia tidak berdasar.
Pasalnya, merek yang dipersoalkan digunakan untuk jenis produk/layanan yang berbeda. Kemudian, merek GOTO yang didaftarkan oleh TFT belum memiliki nilai.
"PT TFT baru memiliki merek GOTO kurang lebih setahun. Merek yang didaftarkan setahun itu belum ada value-nya. Tidak bisa begitu didaftarkan langsung punya value," kata dia dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Raih lebih dari US$ 1,3 miliar lewat pra-IPO, bagaimana prospek IPO GoTo?
"Jadi dengan menggugat Rp 2,08 triliun, bisa jadi itu hanya merupakan modus dan terlalu dibuat-buat. Sehingga jika terbukti ada iktikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat," tambah dia.
Teddy menambahkan, secara prinsip merek merupakan daya pembeda. Menurut dia, tujuan dari adanya merek adalah untuk membedakan barang satu dengan barang lainnya.
"Jadi kelas barang itu bisa berisi ratusan jenis barang. Nah, sebenarnya kalau kelasnya sama masih bisa dibelah, apalagi kalau kelasnya beda," ujar dia.
Dengan adanya sengketa merek ini, Teddy menilai, penegak hukum harus memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Menurut dia, jika tiga tahun berturut-turut tidak dipakai maka merek tersebut harus dihapus.
"Jadi tidak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat merek kemudian hanya digunakan untuk menggugat perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan material," kata Teddy.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum GoTo Juniver Girsang menyebutkan, meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi mematikan langkah usaha GoTo.
Baca Juga: Sengketa merek GoTo di mata pakar hukum Unair
"Hal ini mereka lakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstrimnya, tanpa alas hak, TFT juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun," kata dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran GoTo telah memiliki hak penuh menggunakan merek tersebut untuk kelas barang/jasa No 9, 36, dan 39.
"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jenis Merek Berbeda, Gugatan Rp 2 Triliun terhadap GoTo Dinilai Tidak Berdasar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News