Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Budi Kagramanto menilai, gugatan merek yang dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology kepada PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia (Tokopedia) senilai Rp2,08 triliun atas penggunaan merek GoTo sangat mengada-ada. Terlebih yang menjadi perhitungan dasar pengajuan gugatan sebesar itu juga tidak jelas.
Ia menduga gugatan tersebut diajukan lantaran melihat GoTo sebagai perusahaan yang besar, sehingga penggugat mencoba mencari keuntungan.
Sebab jika melihat data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, banyak merek GoTo lain tetapi yang digugat adalah Gojek dan Tokopedia.
"Menurut saya, gugatan itu tidak masuk akal dan sangat fantastis. Bisa jadi ini hanya modus, dimana penggugat mencari keuntungan dari adanya kesamaan merek, "kata Budi dalam keterangannya , Kamis (11/11).
Baca Juga: GoTo raih dana US$ 1,3 miliar pada penutupan pertama penggalangan dana pra-IPO
Oleh karena itu, belajar dari kejadian ini, penegak hukum harus memiliki langkah preventif dalam melindungi perusahaan atau merek-merek nasional agar tidak menjadi objek dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan semata.
Apalagi, jika dilihat Gojek dan Tokopedia merupakan aset nasional yang berkontribusi besar bagi negara, terutama dari sisi perekonomian melalui pemberdayaan UMKM dan penyerapan tenaga kerja.
“Ini harus ada perlindungan hukum, karena yang dirugikan banyak. Tidak hanya mitra Gojek dan Tokopedia, tapi juga pengguna dalam hal ini masyarakat luas,” katanya.
Oleh karena itu, guru besar bidang hukum Unair ini meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini harus memperhatikan banyak aspek dalam mengambil keputusan.
“Wawasannya harus luas, karena banyak aspek yang harus diperhatikan, karena ini menyangkut keadilan juga,” tambahnya.
Baca Juga: Gojek dan Tokopedia gugat balik Terbit Financial atas sengketa merek GoTo
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia, di bawah naungan Juniver Girsang & Partner menuding gugatan yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) sangat tidak beralasan. Pasalnya, Terbit Financial tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO.
Namun PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan punya iktikad buruk hendak mematikan langkah usaha GoTo. Hal ini mereka lakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO.
“Ekstrimnya tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek Goto atau GoTo Financial untuk alasan dan keperluan apapun juga,” ujar Juniver Girsang dalam keterangan resminya.
Selanjutnya: Kabar duka, Direktur Keuangan Unilever Indonesia (UNVR) tutup usia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News