kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pakar Hukum: Investasi tergantung kepastian hukum


Selasa, 17 Juni 2014 / 21:23 WIB
Pakar Hukum: Investasi tergantung kepastian hukum
ILUSTRASI. Penyebab kenapa akun Twitter ditangguhkan.


Reporter: Cheppy A. Muchlis | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemilu 2014 yang tinggal menghitung hari mendapat catatan kritis dari pakar hukum dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih. Menurutnya, sampai saat ini Capres masih sebatas menyampaikan janji-janji kesejahteraan.

Padahal menurutnya, selain kesejahteraan, penegakan hukum juga sangat penting. Dengan adanya kepastian hukum, investor akan melakukan investasi dan menumbuhkan ekonomi. Dan buntutnya rakyat akan sejahtera.

“Meskipun hukum adalah produk politik, tapi kepastian hukum adalah bagian dari kepercayaan investor terhadap Indonesia,” kata Yenti, Selasa (17/6).

Oleh karena itu, kepastian hukum harus ada di garda depan agar investasi Indonesia terus maju dan berkembang. Ia menilai masalah pemberantasan korupsi dan penyelesaian kasus-kasus hukum yang ada di Indonesia masih menjadi sorotan investor.

Ia menyebutkan bahwa dari masa ke masa, investasi asing di Indonesia masih relatif stagnan walaupun diakuinya ada perkembangan.

Menurutnya kejahatan hukum dan korupsi di Indonesia banyak yang belum terselesaikan disebabkan kurangnya penegak hukum yang mempunyai integritas tinggi terhadap hukum. "Integritas para penegak hukum ini yang harus dikedepankan agar penegakan hukum berjalan dan investor mau menginvestasikan dananya ke Indonesia,” ujarnya.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian para investor asing adalah sengketa hukum yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI) dan perwakilannya yaitu Wira Insani.

Awalnya WI bersengketa dengan Saga Trade Murni pada 2005 dan kedua belah sepakat berdamai lima tahun kemudian. Namun dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan tempat WI menempatkan peralatannya.

Padahal lahan ini adalah milik Superior Coach dan WI hanya pihak penyewa. Superior yang merasa dirugikan, akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior.

Namun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta lantas menganulir putusan tadi karena menilai sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade bukanlah kesalahan WI. Superior lantas mengajukan kasasi ke MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×