kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pakar dukung penambahan lapisan PPh Pasal 21


Rabu, 11 Mei 2016 / 17:39 WIB
Pakar dukung penambahan lapisan PPh Pasal 21


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, sebaiknya struktur tarif PPh Pasal 21 memang diubah dengan menambah layer dan memperlebar bracket. Hal ini disampaikan terkait langkah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang membuat kajian penambahan golongan pungutan PPh Pasal 21.

"Untuk menujukkan ciri progresif dan sesuai dengan prinsip ability to pay (kemampuan membayar)," kata Prastowo, Rabu (11/5)

Prastowo mengusulkan struktur tarif PPh Pasal 21 tersebut dibuat menjadi lima lapis, yaitu pertama, tarif 5% untuk penghasilan Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Kedua, tarif 15% untuk penghasilan Rp 150 juta sampai dengan Rp 300 juta.

Ketiga, tarif 20% untuk penghasilan Rp 300 juta sampai dengan Rp 500 juta. Keempat, tarif 25% untuk penghasilan Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar. Kelima, tarif 30% untuk penghasilan lebih dari Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×