Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, sebaiknya struktur tarif PPh Pasal 21 memang diubah dengan menambah layer dan memperlebar bracket. Hal ini disampaikan terkait langkah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang membuat kajian penambahan golongan pungutan PPh Pasal 21.
"Untuk menujukkan ciri progresif dan sesuai dengan prinsip ability to pay (kemampuan membayar)," kata Prastowo, Rabu (11/5)
Prastowo mengusulkan struktur tarif PPh Pasal 21 tersebut dibuat menjadi lima lapis, yaitu pertama, tarif 5% untuk penghasilan Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Kedua, tarif 15% untuk penghasilan Rp 150 juta sampai dengan Rp 300 juta.
Ketiga, tarif 20% untuk penghasilan Rp 300 juta sampai dengan Rp 500 juta. Keempat, tarif 25% untuk penghasilan Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar. Kelima, tarif 30% untuk penghasilan lebih dari Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News