kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Ditjen Pajak gandeng pemda kerja PPh non karyawan


Kamis, 14 April 2016 / 17:07 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah terus berupaya untuk mengejar penerimaan pajak dari sumber-sumber baru. Salah satu sumber baru adalah pajak penghasilan (PPh) orang pribadi non karyawan.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan mengatakan, untuk mengejar  penerimaan pajak dari sumber tersebut, pemerintah menggandeng pemerintah daerah. Salah satunya, Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

"Kami dengan DKI, tantang gubernurnya yang luar biasa untuk ikut mendorong misalnya artis, lawyer, akuntan orang pribadi," katanya di Jakarta Kamis (14/4).

Mardiasmo mengatakan, sampai saat ini kontribusi pajak dari wajib pajak orang pribadi non karyawan masih kecil dan perlu ditingkatkan lagi. Sebab, dari total penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai hampir Rp 1.300 triliun, kontribusi PPh orang pribadi non karyawan belum lebih dari Rp 10 triliun.

Selain bekerjasama dalam mengejar pajak dari wajib pajak pribadi non karyawan, Mardiasmo juga mengatakan, pemerintah juga bekerjasama dengan pemerintah DKI Jakarta untuk sinkronkan data perpajakan. Sinkronisasi data khususnya terhadap data pajak kendaraan bermotor dengan kewajiban PPh.

"Misal ada orang punya mobil mewah, dia bayar pajak kendaraan bermotor, akan dicocokkan, sama tidak dengan kewajiban pajaknya, kan tidak cocok orang punya mobil mewah tapi pajaknya ternyata sedikit, ini yang akan dicari," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×