kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.836.000   17.000   0,93%
  • USD/IDR 16.720   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Batas PTKP naik, penerimaan PPh turun Rp 18 T


Rabu, 06 April 2016 / 20:47 WIB
Batas PTKP naik, penerimaan PPh turun Rp 18 T


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, dinaikkannya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 4,5 juta per bulan, tidak akan mempengaruhi penerimaan negara secara keseluruhan. Meski demikian, memang ada penurunan Pajak Penghasilan (PPH) secara langsung sekitar Rp 18 triliun karenanya.

Tetapi, merosotnya penerimaan itu akan tertutupi dari penerimaan lain yang disebabkan meningkatnya konsumsi masyarakat. Kemudian pertumbuhan ekonomi akan melaju lebih kencang, yang artinya ada potensi pendapatan pajak dari aktivitas ekonomi yang bergeliat.

"Dirjen pajak juga akan memberikan kompensasi dengan ekstensifikasi pajak," ujar Bambang, Rabu (6/4) di Jakarta.

Bambang mengakui, kenaikan PTKP akan menambah pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16% dari perkiraan sebelumnya. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 target pertumbuhan dipatok 5,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×