kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Batas PTKP naik, penerimaan PPh turun Rp 18 T


Rabu, 06 April 2016 / 20:47 WIB
Batas PTKP naik, penerimaan PPh turun Rp 18 T


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, dinaikkannya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 4,5 juta per bulan, tidak akan mempengaruhi penerimaan negara secara keseluruhan. Meski demikian, memang ada penurunan Pajak Penghasilan (PPH) secara langsung sekitar Rp 18 triliun karenanya.

Tetapi, merosotnya penerimaan itu akan tertutupi dari penerimaan lain yang disebabkan meningkatnya konsumsi masyarakat. Kemudian pertumbuhan ekonomi akan melaju lebih kencang, yang artinya ada potensi pendapatan pajak dari aktivitas ekonomi yang bergeliat.

"Dirjen pajak juga akan memberikan kompensasi dengan ekstensifikasi pajak," ujar Bambang, Rabu (6/4) di Jakarta.

Bambang mengakui, kenaikan PTKP akan menambah pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16% dari perkiraan sebelumnya. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 target pertumbuhan dipatok 5,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×