kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.902   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.302   195,28   2,75%
  • KOMPAS100 1.013   35,14   3,59%
  • LQ45 746   24,04   3,33%
  • ISSI 258   9,10   3,66%
  • IDX30 407   13,79   3,51%
  • IDXHIDIV20 510   21,50   4,40%
  • IDX80 114   3,88   3,53%
  • IDXV30 138   3,76   2,79%
  • IDXQ30 133   5,61   4,40%

Batas PTKP naik, penerimaan PPh turun Rp 18 T


Rabu, 06 April 2016 / 20:47 WIB
Batas PTKP naik, penerimaan PPh turun Rp 18 T


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, dinaikkannya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 4,5 juta per bulan, tidak akan mempengaruhi penerimaan negara secara keseluruhan. Meski demikian, memang ada penurunan Pajak Penghasilan (PPH) secara langsung sekitar Rp 18 triliun karenanya.

Tetapi, merosotnya penerimaan itu akan tertutupi dari penerimaan lain yang disebabkan meningkatnya konsumsi masyarakat. Kemudian pertumbuhan ekonomi akan melaju lebih kencang, yang artinya ada potensi pendapatan pajak dari aktivitas ekonomi yang bergeliat.

"Dirjen pajak juga akan memberikan kompensasi dengan ekstensifikasi pajak," ujar Bambang, Rabu (6/4) di Jakarta.

Bambang mengakui, kenaikan PTKP akan menambah pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16% dari perkiraan sebelumnya. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 target pertumbuhan dipatok 5,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×