Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah melakukan kajian terhadap struktur tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi atau PPh Pasal 21. Ini untuk menyiasati penerimaan pajak dari PPh Pasal 21.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, beberapa pihak berpendapat bahwa lapisan kedua tarif PPh Pasal 21 yang kisaran penghasilannya sebesar Rp 50 sampai dengan Rp 250 juta, masih terlalu lebar. Oleh karena itu, BKF menerima usulan agar kisaran penghasilan tersebut dipersempit.
"Sekarang ini (penghasilan orang pribadi) antara Rp 50 juta-Rp 250 juta, lompatnya terlalu jauh. Mungkin dibikin (lapisan) antara," kata Suahasil, Rabu (11/5).
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif PPh orang pribadi terdiri dari empat lapis. Pertama, tarif 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta. Kedua, tarif 15% untuk penghasilan Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta.
Ketiga, tarif 25% untuk penghasilan Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta. Keempat, tarif 30% untuk penghasilan lebih dari Rp 500 juta.
Penambahan lapisan baru berpotensi memperbesar penerimaan pajak. Namun, sejauh ini belum ada hitung-hitungan peningkatan penerimaan pajak dari kebijakan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News