kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pakai sertifikat vaksin Covid-19 palsu, ini sanksi yang mengintai


Jumat, 30 Juli 2021 / 10:01 WIB
Pakai sertifikat vaksin Covid-19 palsu, ini sanksi yang mengintai
ILUSTRASI. Selain untuk kesehatan diri, vaksinasi kini menjadi syarat untuk sebagian aktivitas masyarakat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pasal 35 UU ITE menyebutkan : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik." 

Sementara Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur perihal ancaman pidana terhadap perbuatan yang dikategorikan dalam Pasal 35 tersebut, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)." 

Sementara dalam KUHP, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP yang berbunyi: 

(1) Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 

Baca Juga: Cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi dan SMS

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olahvbenar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. 

Berdasarkan uraian di atas, masyarakat harus sadar bahwa perbuatan pemalsuan dokumen untuk kepentingan aktivitas bukan suatu pelanggaran ringan/disiplin/etik yang hanya mendapat sanksi administratif maupun tindakan pendisiplinan. 

Pemalsuan sertifikat vaksin merupakan suatu perbuatan pidana yang diancam dengan sanksi penjara. Oleh karena itu, masyarakat harus turut serta menyukseskan gerakan penanggulangan wabah/pandemi Covid-19 dengan mengikuti program vaksinasi. Hal itu dapat mempercepat terciptanya herd immunity.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Ancamannya Penjara, Simak Aturannya"
Penulis : Yohanes S. Hasiando Sinaga
Editor : Sandro Gatra

Selanjutnya: Begini gambaran hidup bersama virus Covid-19, jika corona tak bisa hilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×