kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pakai sertifikat vaksin Covid-19 palsu, ini sanksi yang mengintai


Jumat, 30 Juli 2021 / 10:01 WIB
Pakai sertifikat vaksin Covid-19 palsu, ini sanksi yang mengintai
ILUSTRASI. Selain untuk kesehatan diri, vaksinasi kini menjadi syarat untuk sebagian aktivitas masyarakat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Bagaimana jeratan hukum para pelaku yang terlibat pemalsuan sertifikat vaksin? 

Dalam aktivitas perjalanan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, sudah menekankan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemalsuan dokumen sertifikat vaksinasi. 

Pemalsuan dokumen sertifikat vaksin disinggung dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan, yakni SE 56/2021 yang mengatur tentang transportasi darat, SE 58/2021 tentang transportasi perkeretaapian, dan SE 59/2021 tentang transportasi laut. 

Intinya disebutkan “Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” 

Baca Juga: Ada 6 vaksin Covid-19 di Indonesia, vaksin mana yang terbaik?

Artinya, SE tersebut menyerahkan penindakan terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan untuk ditindak berdasarkan hukum yang berlaku. 

Regulasi terhadap tindakan pemalsuan dokumen setidaknya telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). 

Selain itu, Ketentuan Hukum Pidana, sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tentunya, jeratan hukum tersebut berlaku tidak hanya kepada pemakai sertifikat palsu untuk kepentingan perjalanan. Pemakai sertifikat vaksin palsu untuk kepentingan apapun dapat dijerat pasal yang sama. 

Baca Juga: Mudah! Ini cara download sertifikat vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi.id



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×