Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, vaksinasi Covid-19 menjadi hal yang penting dilakukan. Selain untuk kesehatan diri, vaksinasi kini menjadi syarat untuk sebagian aktivitas masyarakat.
Pemerintah mewajibkan vaksinasi dalam mobilitas warga sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Vaksinasi menjadi salah satu syarat bagi warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah tertentu.
Warga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama, kepada petugas agar dapat melanjutkan perjalanan.
Di Jakarta, Pemprov DKI juga mewajibkan pegawai dan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin di sejumlah sektor usaha, yakni restoran, rumah makan, kafe, salon dan barbershop. Bahkan, aturan sama diberlakukan untuk usaha warung makan seperti warteg.
Baca Juga: Calon penumpang kapal Pelni, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi
Namun dalam praktiknya, aturan tersebut memunculkan modus kejahatan baru, yakni pemalsuan dokumen sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nama, NIK, tanggal lahir, hingga tanggal vaksinasi. Modusnya, pelaku menggunakan data orang lain yang sudah melakukan vaksinasi.
Kepolisian sudah mengungkap sejumlah kasus pemalsuan dokumen vaksinasi Covid-19 di berbagai daerah.
Baca Juga: Sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul di pedulilindungi.id? Lakukan hal ini