kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -93,00   -0,56%
  • IDX 7.767   -100,50   -1,28%
  • KOMPAS100 1.088   -13,98   -1,27%
  • LQ45 784   -16,21   -2,03%
  • ISSI 267   -1,56   -0,58%
  • IDX30 406   -8,34   -2,01%
  • IDXHIDIV20 474   -8,53   -1,77%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,47%
  • IDXQ30 131   -2,37   -1,77%

Pajak restoran dan hotel sebaiknya diurus pemerintah pusat


Jumat, 29 November 2019 / 20:42 WIB
Pajak restoran dan hotel sebaiknya diurus pemerintah pusat
ILUSTRASI. Petugas bagian layanan kamar membersihkan kamar di Hotel Aryaduta Bali di Jalan Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Jumat (6/4).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Dalam konteks Omnibus Law Perpajakan, Darussalam menilai  jika tarif maksimal untuk setiap jenis pajak akhirnya diturunkan, maka konsekuensi yang mungkin terjadi adalah kebutuhan dana transfer akan meningkat.

Baca Juga: Kominfo ingin genjot PNBP sektor penyiaran, ini tanggapan Surya Citra Media (SCMA)

Di sisi lain, Darussalam masih meragukan jika rasionalisasi tarif pajak daerah akan terjadi. Apalagi sampai sekarang belum ada bentuk final mengenai rasionalisasi pajak daerah yang akan dilakukan.

“Saya ragu akan adanya rasionalisasi tarif akan menjadi agenda,” tukasnya. (Rahma Wulan Mei Anjae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×