Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Dalam konteks Omnibus Law Perpajakan, Darussalam menilai jika tarif maksimal untuk setiap jenis pajak akhirnya diturunkan, maka konsekuensi yang mungkin terjadi adalah kebutuhan dana transfer akan meningkat.
Baca Juga: Kominfo ingin genjot PNBP sektor penyiaran, ini tanggapan Surya Citra Media (SCMA)
Di sisi lain, Darussalam masih meragukan jika rasionalisasi tarif pajak daerah akan terjadi. Apalagi sampai sekarang belum ada bentuk final mengenai rasionalisasi pajak daerah yang akan dilakukan.
“Saya ragu akan adanya rasionalisasi tarif akan menjadi agenda,” tukasnya. (Rahma Wulan Mei Anjae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News