kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak restoran dan hotel sebaiknya diurus pemerintah pusat


Jumat, 29 November 2019 / 20:42 WIB
Pajak restoran dan hotel sebaiknya diurus pemerintah pusat
ILUSTRASI. Petugas bagian layanan kamar membersihkan kamar di Hotel Aryaduta Bali di Jalan Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Jumat (6/4).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Dalam konteks Omnibus Law Perpajakan, Darussalam menilai  jika tarif maksimal untuk setiap jenis pajak akhirnya diturunkan, maka konsekuensi yang mungkin terjadi adalah kebutuhan dana transfer akan meningkat.

Baca Juga: Kominfo ingin genjot PNBP sektor penyiaran, ini tanggapan Surya Citra Media (SCMA)

Di sisi lain, Darussalam masih meragukan jika rasionalisasi tarif pajak daerah akan terjadi. Apalagi sampai sekarang belum ada bentuk final mengenai rasionalisasi pajak daerah yang akan dilakukan.

“Saya ragu akan adanya rasionalisasi tarif akan menjadi agenda,” tukasnya. (Rahma Wulan Mei Anjae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×