kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak restoran dan hotel sebaiknya diurus pemerintah pusat


Jumat, 29 November 2019 / 20:42 WIB
Pajak restoran dan hotel sebaiknya diurus pemerintah pusat
ILUSTRASI. Petugas bagian layanan kamar membersihkan kamar di Hotel Aryaduta Bali di Jalan Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Jumat (6/4).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Untuk mewujudkan percepatan investasi, pemerintah berencana mengatur tarif pajak daerah ke dalam Omnibus Law Perpajakan. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan soal rasionalisasi pajak daerah yang akan diatur.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyarankan agar opsi rasionalisasi dapat dilakukan dengan mengurangi kewenangan daerah dalam memungut jenis pajak tertentu, seperti pajak restoran dan hotel.

Baca Juga: Kenaikan PNBP sektor penyiaran berpotensi menggerus kinerja emiten media

Pasalnya, kedua pajak tersebut pada dasarnya memiliki potensi penerimaan besar. Namun, belum bisa dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Alasannya, secara umum administrasi pajak daerah masih relatif lemah.

“Jadi akan lebih optimal jika bisa dikembalikan ke pusat,” ujarnya ketika dihubungi Kontan pada Jumat (29/11).

Sebelumnya, tarif maksimal untuk setiap pajak daerah telah diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada tahun 2009.

Baca Juga: Revisi UU Minerba Lanjut di Panja, DPR: Tak hanya soal PKP2B saja

Selain itu, selama ini juga terdapat kecenderungan bagi setiap daerah untuk menetapkan tarif di angka maksimal.

Dalam konteks Omnibus Law Perpajakan, Darussalam menilai  jika tarif maksimal untuk setiap jenis pajak akhirnya diturunkan, maka konsekuensi yang mungkin terjadi adalah kebutuhan dana transfer akan meningkat.

Baca Juga: Kominfo ingin genjot PNBP sektor penyiaran, ini tanggapan Surya Citra Media (SCMA)

Di sisi lain, Darussalam masih meragukan jika rasionalisasi tarif pajak daerah akan terjadi. Apalagi sampai sekarang belum ada bentuk final mengenai rasionalisasi pajak daerah yang akan dilakukan.

“Saya ragu akan adanya rasionalisasi tarif akan menjadi agenda,” tukasnya. (Rahma Wulan Mei Anjae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×