Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mewujudkan percepatan investasi, pemerintah berencana mengatur tarif pajak daerah ke dalam Omnibus Law Perpajakan. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan soal rasionalisasi pajak daerah yang akan diatur.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyarankan agar opsi rasionalisasi dapat dilakukan dengan mengurangi kewenangan daerah dalam memungut jenis pajak tertentu, seperti pajak restoran dan hotel.
Baca Juga: Kenaikan PNBP sektor penyiaran berpotensi menggerus kinerja emiten media
Pasalnya, kedua pajak tersebut pada dasarnya memiliki potensi penerimaan besar. Namun, belum bisa dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Alasannya, secara umum administrasi pajak daerah masih relatif lemah.
“Jadi akan lebih optimal jika bisa dikembalikan ke pusat,” ujarnya ketika dihubungi Kontan pada Jumat (29/11).
Sebelumnya, tarif maksimal untuk setiap pajak daerah telah diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada tahun 2009.
Baca Juga: Revisi UU Minerba Lanjut di Panja, DPR: Tak hanya soal PKP2B saja
Selain itu, selama ini juga terdapat kecenderungan bagi setiap daerah untuk menetapkan tarif di angka maksimal.
Dalam konteks Omnibus Law Perpajakan, Darussalam menilai jika tarif maksimal untuk setiap jenis pajak akhirnya diturunkan, maka konsekuensi yang mungkin terjadi adalah kebutuhan dana transfer akan meningkat.
Baca Juga: Kominfo ingin genjot PNBP sektor penyiaran, ini tanggapan Surya Citra Media (SCMA)
Di sisi lain, Darussalam masih meragukan jika rasionalisasi tarif pajak daerah akan terjadi. Apalagi sampai sekarang belum ada bentuk final mengenai rasionalisasi pajak daerah yang akan dilakukan.
“Saya ragu akan adanya rasionalisasi tarif akan menjadi agenda,” tukasnya. (Rahma Wulan Mei Anjae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News