kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.565   5,00   0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pajak restoran dan hotel sebaiknya diurus pemerintah pusat


Jumat, 29 November 2019 / 20:42 WIB
Pajak restoran dan hotel sebaiknya diurus pemerintah pusat
ILUSTRASI. Petugas bagian layanan kamar membersihkan kamar di Hotel Aryaduta Bali di Jalan Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Jumat (6/4).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Untuk mewujudkan percepatan investasi, pemerintah berencana mengatur tarif pajak daerah ke dalam Omnibus Law Perpajakan. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan soal rasionalisasi pajak daerah yang akan diatur.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyarankan agar opsi rasionalisasi dapat dilakukan dengan mengurangi kewenangan daerah dalam memungut jenis pajak tertentu, seperti pajak restoran dan hotel.

Baca Juga: Kenaikan PNBP sektor penyiaran berpotensi menggerus kinerja emiten media

Pasalnya, kedua pajak tersebut pada dasarnya memiliki potensi penerimaan besar. Namun, belum bisa dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Alasannya, secara umum administrasi pajak daerah masih relatif lemah.

“Jadi akan lebih optimal jika bisa dikembalikan ke pusat,” ujarnya ketika dihubungi Kontan pada Jumat (29/11).

Sebelumnya, tarif maksimal untuk setiap pajak daerah telah diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada tahun 2009.

Baca Juga: Revisi UU Minerba Lanjut di Panja, DPR: Tak hanya soal PKP2B saja

Selain itu, selama ini juga terdapat kecenderungan bagi setiap daerah untuk menetapkan tarif di angka maksimal.


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×