kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pajak restoran dan hotel sebaiknya diurus pemerintah pusat


Jumat, 29 November 2019 / 20:42 WIB
Pajak restoran dan hotel sebaiknya diurus pemerintah pusat
ILUSTRASI. Petugas bagian layanan kamar membersihkan kamar di Hotel Aryaduta Bali di Jalan Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Jumat (6/4).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Untuk mewujudkan percepatan investasi, pemerintah berencana mengatur tarif pajak daerah ke dalam Omnibus Law Perpajakan. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan soal rasionalisasi pajak daerah yang akan diatur.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyarankan agar opsi rasionalisasi dapat dilakukan dengan mengurangi kewenangan daerah dalam memungut jenis pajak tertentu, seperti pajak restoran dan hotel.

Baca Juga: Kenaikan PNBP sektor penyiaran berpotensi menggerus kinerja emiten media

Pasalnya, kedua pajak tersebut pada dasarnya memiliki potensi penerimaan besar. Namun, belum bisa dioptimalkan oleh pemerintah daerah. Alasannya, secara umum administrasi pajak daerah masih relatif lemah.

“Jadi akan lebih optimal jika bisa dikembalikan ke pusat,” ujarnya ketika dihubungi Kontan pada Jumat (29/11).

Sebelumnya, tarif maksimal untuk setiap pajak daerah telah diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada tahun 2009.

Baca Juga: Revisi UU Minerba Lanjut di Panja, DPR: Tak hanya soal PKP2B saja

Selain itu, selama ini juga terdapat kecenderungan bagi setiap daerah untuk menetapkan tarif di angka maksimal.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×