kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Pajak Karbon Jadi Diterapkan atau Tidak? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani


Rabu, 14 September 2022 / 15:52 WIB
Pajak Karbon Jadi Diterapkan atau Tidak? Begini Kata Menkeu Sri Mulyani
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerapan pajak karbon harus diimplementasikan dengan kehati-hatian, utamanya di tengah ancaman krisis energi dan pangan di dunia.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum juga memberikan sinyal jelas soal penerapan pajak karbon. Sebelumnya,  pajak karbon direncanakan akan diterapkan pada 1 Juli 2022, namun batal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerapan pajak karbon harus diimplementasikan dengan kehati-hatian, utamanya di tengah ancaman krisis energi dan pangan di dunia.

“Rencana ini perlu terus dikalibrasi mengingat masih rentan dan rapuhnya pemulihan ekonomi kita, terutama akibat pandemi dan sekarang dilanda krisis pangan dan energi,” tutur Sri Mulyani dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero, Rabu (14/9).

Untuk diketahui, rencana penerapan pajak karbon telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Sri Mulyani, pengenaan pajak karbon diperlukan untuk menekan emisi dan mencegah perubahan iklim yang ekstrem.

Baca Juga: Regulasi Teknis Pajak dan Perdagangan Karbon untuk PLTU Tunggu KLHK dan Kemenkeu

Sri Mulyani menyebut, implementasi kebijakan pajak karbon tinggal menunggu momentum yang paling tepat. Terutama melihat kondisi perkembangan perekonomian Indoensia ke depannya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut, penerapan pajak karbon tetap akan berlaku pada tahun ini.

Pasalnya, implementasi pajak karbon di negara berkembang akan menjadi showcase pada pertemuan dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada November mendatang. Untuk tahap pertama, pajak karbon dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara dengan mekanisme cap and trade sesuai amanat UU HPP.

Mekanisme tersebut akan mendukung mekanisme pasar karbon yang sudah berlangsung di antara PLTU, yang diterapkan oleh Kementerian ESDM.

“(Pajak karbon) menjadi showcase dalam pertemuan tingkat tinggi G20, termasuk mendorong aksi mitigasi perubahan iklim lainnya, salah satunya energy transition mechanism (ETM) untuk pensiunkan secara dini PLTU batu bara (passing down coal),” kata Febrio.

Baca Juga: Menanti Kejelasan Regulasi Perdagangan Karbon dari Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×