kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Regulasi Teknis Pajak dan Perdagangan Karbon untuk PLTU Tunggu KLHK dan Kemenkeu


Senin, 08 Agustus 2022 / 21:30 WIB
Regulasi Teknis Pajak dan Perdagangan Karbon untuk PLTU Tunggu KLHK dan Kemenkeu
ILUSTRASI. Kementerian ESDM sebut regulasi teknis pajak dan perdagangan karbon untuk PLTU tunggu aturan induk dari KLHK dan Kemenkeu. REUTERS/Wolfgang Rattay/File Photo


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi pelaksanaan teknis pajak karbon.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, Kementerian ESDM tengah memfinalisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“(Penerbitan Permen ESDM) Kami nunggu dulu aturan induknya dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” ujar Dadan saat dihubungi Kontan.co.id (8/8).

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Tunda Penerapan Pajak Karbon untuk Kedua Kalinya

Kontan.co.id mencatat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa penerapan pajak karbon bakal tetap dilakukan pada tahun ini dengan menargetkan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU). Ia tidak merinci kapan persisnya implementasi pajak karbon tersebut akan diterapkan.

Sebelumnya, Pemerintah telah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax). Sedianya, pajak karbon bakal diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda dan rencananya bakal berlaku pada Juli 2022 lalu kemudian ditunda untuk kedua kalinya.

Menurut Dadan, Permen ESDM yang tengah disusun untuk penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon di PLTU bakal mengatur pelaksanaan teknis sejumlah hal, termasuk salah satunya baseline emisi gas rumah kaca (GRK) yang akan ditetapkan untuk sektor PLTU. Dadan belum buka-bukaan berapa baseline yang rencananya ditetapkan untuk sektor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×