kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,37   -3,93   -0.43%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak ekonomi digital masih perlu perencanaan yang matang


Rabu, 04 September 2019 / 21:23 WIB
Pajak ekonomi digital masih perlu perencanaan yang matang
ILUSTRASI. Suahasil Nazara, Kepala BKF Kemkeu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan. Salah satu poinnya adalah soal pajak ekonomi digital dalam rangka antisipasi dari sisi munculnya perusahaan digital internasional seperti Amazon dan Google.

“Selama ini perusahaan itu tidak bisa dikukuhkan sebagai subjek pajak LN yang bisa melakukan pemungutan pajak yang kemudian disetor ke kita,” ujar Sri Mulyani.

Dengan RUU ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan bahwa perusahaan digital internasional harus tertib administrasi pajak dengan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

“Supaya tidak ada penghindaran pajak, karena mereka tahu berapa jumlah volume kegiatan ekonominya dengan tarif yang sama dengan perusahaan umum lainnya,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: RUU baru perpajakan akan antisipasi perkembangan ekonomi digital

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada.

“Karena mereka ada significant economic presents. Tentu saja tujuannya, supaya ada level playing field terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi across border. Tarifnya akan ditetapkan dalam PPh dan PPN dalam RUU ini,” kata Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×