kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Pajak bisa buka rekening di bawah Rp 1 miliar


Sabtu, 10 Juni 2017 / 14:22 WIB
Pajak bisa buka rekening di bawah Rp 1 miliar


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

UMKM resah

Walau batasannya sudah dinaikkan, Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia menyatakan pengusaha UMKM masih resah dengan ketentuan itu. Ketua Akumindo M Ikhsan Ingratubun berpandangan, seharusnya ketentuan itu mengikuti aturan internasional yakni Rp 3,3 miliar atau US$ 250.000.

"Yang penting aturannya mengacu pada ketentuan internasional. Kemkeu bikin batas minimum Rp 1 miliar, ini tidak jelas alasannya. Kami lihat Perppu-nya bermasalah, akibatnya PMK-nya juga bermasalah," jelasnya kepada KONTAN, Jumat (9/6).

Menurut dia, pengaruh aturan ini terhadap bisnis UMKM yang paling dekat atau sudah terlihat adalah keresahan. Keresahan biasanya dinyatakan dengan kalimat keluhan yang datang dari pelaku UMKM yaitu, "bisa dikejar-kejar aparat/petugas pajak".

Penambahan aset tertentu, juga dikhawatirkan dianggap adanya penerimaan penghasilan. Dengan begitu, dia bilang, pengusaha UMKM khawatir, petugas pajak menganggap hal itu sebagai penggelapan pajak. "Perlu diketahui dan dipertimbangkan bahwa pembelian aset bukan selalu karena penambahan penghasilan karena operasi. Penambahan aset bisa karena tabungan dan/atau penambahan modal," jelas Iksan.

Meski rekening dipecah-pecah, Ditjen Pajak tetap bisa memeriksanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×