kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.508   8,00   0,05%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pajak bisa buka rekening di bawah Rp 1 miliar


Sabtu, 10 Juni 2017 / 14:22 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

UMKM resah

Walau batasannya sudah dinaikkan, Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia menyatakan pengusaha UMKM masih resah dengan ketentuan itu. Ketua Akumindo M Ikhsan Ingratubun berpandangan, seharusnya ketentuan itu mengikuti aturan internasional yakni Rp 3,3 miliar atau US$ 250.000.

"Yang penting aturannya mengacu pada ketentuan internasional. Kemkeu bikin batas minimum Rp 1 miliar, ini tidak jelas alasannya. Kami lihat Perppu-nya bermasalah, akibatnya PMK-nya juga bermasalah," jelasnya kepada KONTAN, Jumat (9/6).

Menurut dia, pengaruh aturan ini terhadap bisnis UMKM yang paling dekat atau sudah terlihat adalah keresahan. Keresahan biasanya dinyatakan dengan kalimat keluhan yang datang dari pelaku UMKM yaitu, "bisa dikejar-kejar aparat/petugas pajak".

Penambahan aset tertentu, juga dikhawatirkan dianggap adanya penerimaan penghasilan. Dengan begitu, dia bilang, pengusaha UMKM khawatir, petugas pajak menganggap hal itu sebagai penggelapan pajak. "Perlu diketahui dan dipertimbangkan bahwa pembelian aset bukan selalu karena penambahan penghasilan karena operasi. Penambahan aset bisa karena tabungan dan/atau penambahan modal," jelas Iksan.

Meski rekening dipecah-pecah, Ditjen Pajak tetap bisa memeriksanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×