Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada April 2017, rekening dengan batas > Rp 1 miliar memang hanya sekitar 0,25%, tetapi nilai simpanannya sebesar 65% dari total simpanan di bank.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hedrawan Supratikno mengatakan, Kemkeu seharusnya tidak membabi buta untuk memburu wajib pajak lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 dan aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017.
“Kami menegaskan agar Kemkeu lebih prudent. Tidak terburu nafsu dan panik,” kata Hendrawan kepada KONTAN, Kamis (8/6).
Ia menambahkan batasan minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala sebesar Rp 1 miliar juga masih terlalu rendah. Dia bilang, angka tersebut perlu dinaikkan lagi oleh pemerintah.
“Menurut kami harus dinaikkan. Minimal Rp 2 miliar supaya sinkron dengan komitmen penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang besarnya Rp 2 miliar per nasabah/bank,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News