kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Paket kebijakan V, pajak revaluasi aset didiskon


Kamis, 22 Oktober 2015 / 14:31 WIB
Paket kebijakan V, pajak revaluasi aset didiskon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap kelima, Kamis (22/10) sore nanti.

Dalam paket kebijakan yang baru ini, pemerintah kembali memberikan insentif pajak untuk wajib pajak badan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengaku, insentif yang dimaksud yaitu berupa diskon pajak untuk revaluasi aktiva tetap perusahaan atawa revaluasi aset.

Menurut Sigit, diskon pajak atas revaluasi aset tersebut berlaku hingga akhir tahun 2016 mendatang.

Adapun tarif pajak yang dimaksud, yaitu mulai dari 3% hingga 6%.

"Tarifnya 3%, 4%, dan 6%," kata Sigit di DPR, Jakarta, Kamis siang.

Selama ini, beleid revaluasi aset tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008.

Dalam PMK tersebut, tarif PPh yang dikenakan sebesar 10%.

Menurut Sigit, revisi PMK yang berisi tarif pajak atas revaluasi aset tersebut tela rampung disusun dan siap diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×