Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap kelima, Kamis (22/10) sore nanti.
Dalam paket kebijakan yang baru ini, pemerintah kembali memberikan insentif pajak untuk wajib pajak badan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengaku, insentif yang dimaksud yaitu berupa diskon pajak untuk revaluasi aktiva tetap perusahaan atawa revaluasi aset.
Menurut Sigit, diskon pajak atas revaluasi aset tersebut berlaku hingga akhir tahun 2016 mendatang.
Adapun tarif pajak yang dimaksud, yaitu mulai dari 3% hingga 6%.
"Tarifnya 3%, 4%, dan 6%," kata Sigit di DPR, Jakarta, Kamis siang.
Selama ini, beleid revaluasi aset tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008.
Dalam PMK tersebut, tarif PPh yang dikenakan sebesar 10%.
Menurut Sigit, revisi PMK yang berisi tarif pajak atas revaluasi aset tersebut tela rampung disusun dan siap diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News