Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025).
Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“KPK telah menetapkan saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: KPK Resmi Umumkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
“Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” ucapnya.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di kasus Harun Masiku.
Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.
“Terhadap perkara suap yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
KPK berhasil menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.
Baca Juga: Resmi! KPK Tahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun, namun keduanya disebut lolos.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Hasto Kristiyanto terkait Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/20/18394461/kpk-tahan-hasto-kristiyanto-terkait-kasus-perintangan-penyidikan-kasus-harun.
Selanjutnya: LPEM FEB UI: Efiensi Anggaran Berdampak Negatif ke Ekonomi Kuartal I-2025
Menarik Dibaca: Promo Guardian 20 Februari-5 Maret 2025, Cairan Softlens Tambah Rp 1.000 Dapat 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News