Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi itu menyatakan, pimpinan KPK mesti memperoleh izin dari Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penyadapan.
Namun, UU yang sama juga mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan tanpa izin Dewan Pengawas selama Dewan Pengawas belum terbentuk.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi Idrus Marham dan Bowo Sidik ke penjara
Alex sendiri pernah menyebut bahwa KPK masih menyadap ratusan nomor telepon pada Desember 2019 lalu, meskipun UU KPK sudah berlaku.
"Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada ( OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap," kata Alex di Gedung ACLC KPK, Kamis (18/12/2019) lalu. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut OTT Bupati Sidoarjo Hasil Penyadapan sejak Lama",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News