Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Sidoarjo SaifulIlah merupakan hasil penyadapan sejak lama.
Alex mengatakan, penyadapan yang menjadi petunjuk dalam melakukan operasi tangkap tangan itu sudah dilakukan sebelum Dewan Pengawas KPK dilantik.
Baca Juga: KPK tangkap tangan seorang kepala daerah di Sidoarjo
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan, informasi yang (periode) sebelumnya, sudah lama," kata Alex di Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).
Alex menuturkan, penyadapan itu pun tak berkaitan dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK yang terbentuk pada akhir Desember 2019 lalu.
Alex melanjutkan, KPK saat ini masih menyusun mekanisme pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dari Dewan Pengawas KPK kepada pimpinan.
"Peraturan sedang kita susun SOP-nya, jadi sementara kita susun SOP-nya. Kan dewasnya sudah ada, tinggal nanti ketentuan SOP-nya standar prosedurnya seperti apa nanti kita atur," ujar Alex.
Baca Juga: Terima suap Rp 1,2 miliar, mantan kepala Imigrasi Mataram divonis 5 tahun penjara
Diberitakan, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) kemarin.
Operasi tangkap tangan kemarin merupakan operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK sejak UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019.